Pilar pertama adalah masyarakat, hubungan antara alam dan manusia. Fokusnya adalah pada peningkatan kesejahteraan manusia, peningkatan pendidikan dan layanan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keamanan.
 Pilar kedua adalah pertumbuhan ekonomi yang artinya melalui penerapan prinsip dasar maka pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan umat manusia
dapat tercapai. Kebutuhan manusia dapat dipenuhi dengan memanfaatkan alam secara bijaksana.
 Pilar ketiga adalah lingkungan hidup, namun konsep pembangunannya adalah profit-first dan  aspek lingkungan hidup hanya dipertimbangkan sebagian dan bukan menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan.
 Karena bukan merupakan indikator yang ditetapkan seperti Pilar 1 dan 2, maka upaya perbaikan dan konservasi didasarkan pada sumber daya  fisik, ekosistem, dan biologi.
Untuk mencapai pembangunan  berkelanjutan, Islam memiliki konsep  yang disebut Maqasid Syariah (Marski, Mohd Zudi, 2012). Ada dua langkah dasar untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
 Ini adalah pengenalan sistem ekonomi Islam  dan kebangkitan lembaga pengelolaan sumber daya energi Islam tradisional. Selain itu, lembaga keuangan syariah non-bank juga turut berpartisipasi dalam Green Economy .
 Demikian Komite Wakaf Indonesia melalui Program Hutan Wakaf yang didukung dengan Kebijakan . Kementerian Agama RI dapat ikut serta dalam mendukung perlindungan lingkungan hidup dan kepedulian terhadap fenomena perubahan iklim..
Dan aspek ekologi menjelaskan bahwa hutan wakaf  sebagai  bagian dari  ekonomi syariah berperan dalam menjaga stabilitas iklim, melindungi keanekaragaman hayati dan air, serta mencegah bencana alam (Otoritas Wakf Indonesia, 2020).
Konsep Ekonomi Syariah  didasarkan pada prinsip-prinsip Islam tentang keadilan, keseimbangan, dan  keberkahan dalam semua transaksi ekonomi. Prinsip-prinsip ini didasarkan pada ajaran 4.444 agama  Islam dan telah diamalkan oleh komunitas Muslim selama berabad-abad. Asas  antara lain larangan terhadap riba (bunga), spekulasi, dan transaksi yang merugikan orang lain.
 Dalam konteks keberlanjutan, prinsip ekonomi syariah  membantu  menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, lingkungan yang berkelanjutan, dan  kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.