Mohon tunggu...
sartika indah
sartika indah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

LGBT? di Indonesia?

27 Februari 2016   00:42 Diperbarui: 27 Februari 2016   01:37 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Sudah tidak asing lagi kata LGBT dikalangan masyarakat secara luas, hingga para muda-mudi pun sudah tahu mengenai hal tersebut. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir menegaskan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak boleh masuk kampus. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan norma-norma yang ada. keberadaan Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) yang terdapat di kampus Universitas Indonesia. Dimana group tersebut menawarkan group konseling bagi kelompok LGBT , Nasir menegaskan LGBT tidak boleh di kampus kampus indonesia

Menurut Nasir,beliau melarang semua perguruan tinggi di Indonesia yang berada di bawah KEMENRISTEK DIKTI mengenain LGBT. keberaadaan SGRC di UI menjadi perbincangan ada yang menyebutkan SGRC tidak memiliki izin. pihak UI pun menegaskan bahwa SGRC yang memberikan konseling pada LGBT bukan merupakan dari UI. pusat tersebut tidak pernah mengajukan izin kepada pihak yang berwenang UI .

Dan menurut Undang-undang No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa, LGBT merupakan istilah yang berkembang di masyarakat yang tidak dikenal dalam ilmu psikiatri. Sedangkan orientasi seksual antara lain meliputi heteroseksual, homoseksual dan biseksual. dengan Masalah Kejiwaan merupakan orang yang memiliki masalah fisik, mental dan sosial, pertumbuhan dan perkembangan dan kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Dengan demikian, orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai ODMK," ungkap Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dr Danardi Sosrosumihardjo.

Menurut kami LGBT menurut hukum tidak sah tapi menurut bidang psicologis itu merupakan pilihan bagi setiap individu. akan tetapi berbeda jika di lihat dari sisi hukum, dimana LGBT melanggar hukum dan tidak sah. LGBT dapat mempengaruhi psikis individu tertutama para remaja yang ingin mengenal hal LGBT dan rasa ingin tahu dalam diri muda mudi. mengenai LGBT yang dapat dengan mudah mencari tahu dengan mengakses internet dimana pun dan kapan saja. Maka dari itu di perlukan pengetahuan dan pembelajaran yang cukup mengenai LGBT agar tidak terjadi kesalahan persepsi.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun