Mohon tunggu...
sartika indah
sartika indah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tertangkapnya Wakil DPRD Padang

28 Januari 2016   22:45 Diperbarui: 15 Juni 2016   13:24 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wakil Ketua DPRD kota Padang di tangkap berhudi di pos ronda bersama 3 teman nya. Jumat (22/1) pukul 22.30 Polda Sumatera Barat menangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat kota Padang Wahyu Iraman Putra ( WIP) dan Ketu Dewan Pimpinan Partai Golkar padang versi munas Bali di bekuk polisi karena berjudi, Wahyu di tangkap bersama temannya yang ber inisial N, O dan J , menurut Kepala Bidang hubungan masyarakat Polda Sumatera Barat Ajun komisaris besar syamsi.

“Penangkapan bermula dari laporan warga setempat yang mulai resah dengan aktivitas mereka yang berjudi” menurut Syamsi. Wahyu dan 3 rekannya akan di tahan di polres kota Padang.

Pemeriksaan Wahyu dan 3 rekannya berlangsung tertutup, tidak ada satu pun media yang boleh masuk walaupun hanya untuk mengambil gambar yang di perbolehkan masuk hanya keluarga dan kerabat dekat. Ketua DPRD Padang Erisman mengungkapkan bahwa beliau masih mengunggu kepastian dari kepolisian dan belum di beri kesempatan unutk bertemu dengan WIP. Hal yang sama pun juga di ungkapkan oleh Sekretaris Badan Kehormatan DPRD Padang Iswandi Muchtar.

Dan akibat dari perbuatan nya Wahyu dan 3 rekannya di jerat dengan pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak 25 juta rupiah.

Di tangkapnya wakil ketua DPRD di kota Padang karena melakukan perjudian, namun masih di lakukan pemeriksaan oleh pihak polisi dan pemeriksaan nya bersifat tertutup. Dan hanya orang-orang tertentu saja yang di perbolehkan bertemu dengan tersangka.

Dalam kasus ini pihak - pihak yang terkait dan bersangkutan ialah :
Ø Wahyu Iraman Putra selaku ketua DPRD
Ø Teman – teman WIP ( Wahyu Iraman Putra) saat bermain judi dengan inisial N, O dan J
Ø Pihak kepolisian di kota Padang
Ø Ketua DPRD Padang Erisman
Ø Iswandi Muchtar selaku Sekretaris Badan Kehormatan Padang.

Menyikapi kasus ini menurut kami Wakil DPRD Padang tidak dapat disalahkan betul atas perbuatannya dan disebut sebagai terpidana karena masih berstatus tersangka, meskipun memang diketahui tindakan yang dilakukan melanggar hukum dalam Pasal 303 tentang perjudian. Beliau pun tidak semata-mata melihat kejadiannya sendiri, perlu dilihat dan diselidiki lebih lanjut latar belakang dari tindakan yang beliau lakukan tersebut, terlebih karena pelaku melakukannya tidak hanya sendiri tetapi bersama teman-temannya.

 Beliau beserta teman-teman nya dapat di katakan terpidana jika sudah ada keputusan pengadilan yang bersifat inkracht atau final ( keputusan akhir). Lagipula yang menjadi pertanyaan saat ini adalah, mengapa pemeriksaan di lakukan tertutup padahal nama pelaku sudah di sebutkan dengan jelas meskipun tidak disebut jelas pelaku lainnya. Kami jadi berpikir bahwa ada hal lain yang disembunyikan oleh polisi dan pihak-pihak tersangka.

Melalui kasus ditangkapnya ketua DPRD kota Padang karena terduga melakukan perjudian sangat tidak baik dan cukup memalukan. Karena sebagai wakil ketua DPRD ( Wahyuni Iraman Putra) merupakan sosok yang cukup penting dan seharusnya memberikan cerminan yang baik atas perilaku dan akhlaknya kepada warga warga kota Padang. Dari adanya kasus ini, DPR kembali memberi realita yang nyata bahwa masih ada saja anggotanya yang tidak dapat bertindak tepat, profesional dan sesuai dengan norma moral dan hukum.

Seharusnya anggota-anggota DPR dapat melakukan pekerjaan dengan baik sesuai tugas dan kewenangannya yang telah diatur dalam hukum yang sah. Atas perlakuan yang di lakukan WIP bersama ketiga temannya saat melakukan perjudian pantas diberi hukuman yang setimpal agar mereka menyesal dan sadar atas apa yang sudah mereka lakukan, sekalipun belum benar keputusan ia dan teman-temannya menjadi terpidana. Namun perlu sanksi keras sebagai peringatan karena perbuatan yang melanggar hukum, atau cara lain yaitu menurunkan dari jabatan nya sebagai Wakil Ketua DPRD di kota Padang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun