Mohon tunggu...
Vania Damayanti
Vania Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/ Universitas Lampung

Mahasiswa Universitas Lampung yang memiliki ketertarikan untuk mengkaji topik-topik seputar kebijakan pemerintah, etika pejabat publik, dan situasi politik di dalam negeri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Pejabat Publik dalam Menerapkan Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Anggaran

17 April 2023   11:44 Diperbarui: 17 April 2023   12:00 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Transparansi dan akuntabilitas merupakan suatu hal yang berjalan beriringan. Transparansi mengacu pada keterbukaan dalam mendapatkan informasi. Sedangkan akuntabilitas berkaitan dengan tanggung jawab terhadap publik atas setiap tindakan yang dilakukan. Salah satunya pada permasalahan yang diangkat pada tulisan ini yaitu mengenai penggunaan anggaran publik tingkat daerah yang tidak berjalan lancar.

Beberapa bukti yang mendukung pernyataan bahwa transparansi dan akuntabilitas pejabat publik terkait penggunaan anggaran tidak berjalan sebagaimana rencana yang telah dibuat. Hal ini terlihat dari beberapa kasus pembangunan yang mangkrak sampai bertahun-tahun. Salah satunya proyek pembangunan pemerintah provinsi Lampung, yaitu Kota Baru. Mega proyek kota baru menyasar pada tujuan pembangunan gedung-gedung pemerintahan guna menunjang pembangunan di Lampung. Pembangunan Kota baru telah di rencanakan sejak tahun 2012 ini diperkirakan telah menelan anggaran hingga ratusan miliyar namun hingga 2023, proyek ini tak kunjung rampung. Kondisi terkini hanya terdapat beberapa kerangka bangunan yang penuh vandalisme serta kondisi pangunan yang memburuk.

Belum ada tanda-tanda yang jelas kapan proyek kota baru ini akan dilanjutkan padahal penganggaran diawal mencapai 1, 2 Triliun rupiah. Bukan hanya pembangunan proyek kota baru saja yang terbengkalai. Pembangunan jalan-jalan di provinsi lampung juga tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat. dilansir dari website resmi pemerintah Lampung ppid.lampungprov.go.id provinsi lampung memiliki APBD sebesar 7, 5 T di tahun 2021. Namun realisasinya anggarannya terhadap pembangunan infrastruktur kurang lebih sebesar 720 miliyar rupiah atau sekitar 10 % dari anggaran APBD 2021 (realisasi anggaran P-APBD Bakuda Prov Lampung, Maret 2022). Jumlah ini sangat kecil untuk dapat mengondisikan pembangunan infrastuktur jalan yang baik, tak heran jika banyak jalanan di Lampung yang rusak. Sisa anggaran difokuskan pada pelayanan publik, perlindungan anak perlindungan perempuan dan kaum difabel yang mencapai 82% dari APBD. Kecilnya biaya infrastruktur ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh wakil gubernur lampung sendiri yaitu Chusnunia chalim. Fakta lapangannya selain megaproyek kota baru yang mangkrak, jalan-jalan yang rusak, tetapi juga masih banyak kasus kekerasan anak, perempuan, hingga kaum difabel masih tetap terjadi. Sekitar 546 kasus kekerasan yang terkonfirmasi pada tahun 2021. Hal ini memancing rasa kekecewaan masyarakat atas kinerja wakil daerahnya.

Menyoroti etika dan perilaku pada pemangku jabatan di pemerintah provinsi lampung dengan tiga fokus utama yaitu, tidak ada transparansi atas dana yang dianggarkan, kurangnya akuntabilitas pemerintah provinsi lampung berkenaan dengan pembangunan infrastruktur yang mangkrak. Serta sifatnya yang dinilai anti kritik oleh masyarakat luas. Dennis F. Thomson menyatakan bahwa etika politik memfokuskan pada penilaian individu organisasi terkait tindakan dan tanggung jawab mereka. Sama seperti ketika sesama bejabat publik provinsi lampung saling berinteraksi membentuk kebijakan dalam penganggaran dan penggunaan dana untuk kepentingan publik, yang harus dipertanggung jawabkan secara jelas dan nyata.

Etika politik memang tidak bisa memberikan petuah maupun nasihat terkadap kinerja pegawai namun mampu menjadi tolak ukur publik dalam menilai kinerja wakil rakyat selama masa jabatan. Etika politik sebenarnya juga berfungsi sebagai acuan mengkritik kinerja pemerintah dan tanggung jawabnya pada moral masyaarkat maupun diri sendiri. Ketika etika menjadi acuan bertindak dan kepatuhan maka transparansi dana terkait pembangunan dan akuntabilitas pegawai dapat dipertanggung jawabkan.

Penggunaan anggaran yang tepat dan efisien dalam mega proyek Kota Baru Lampung menjadi tanggung jawab besar bagi pejabat publik. Namun, hal ini seringkali tidak berjalan dengan baik akibat minimnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam opini ini, adapun solusi yang dapat diterapkan terkait etika pejabat publik agar mampu menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran mega proyek Kota Baru Lampung antara lain:

(1) Menerapkan sistem pelaporan keuangan yang transparan dengan mempublikasikan laporan keuangan secara teratur dan terbuka. Hal ini dapat memudahkan masyarakat untuk memantau penggunaan anggaran. (2) Menerapkan sistem pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran mega proyek. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk tim pengawasan independen yang terdiri dari masyarakat dan lembaga independen untuk memantau penggunaan anggaran. (3) Peningkatan pelatihan dan pemahaman etika pada pejabat publik. (4) Pejabat publik harus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan tentang penggunaan anggaran publik. Ini dapat dilakukan melalui forum publik atau pertemuan dengan warga yang diselenggarakan secara teratur. Dengan menerapkan solusi-solusi tersebut, diharapkan etika pejabat publik dalam menerapkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pada mega proyek kota baru di Lampung dapat terwujud.

Kesimpulannya tranparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik sangat penting guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah serta memastikan bahwa dana publik digunakan dengan tepat dan efektif. Dalam mega proyek kota baru lampung, pejabat publik harus memiliki etika yang kuat dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan agar masyarakat merasa percaya bahwa dana publik digunakan dengan tepat sasaran. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sehingga dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan memperkuat demokrasi di indonesia. Dan juga, pejabat publik harus berkomitmen untuk memastikan bahwa mereka melakukan tindakan yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Ditulis oleh: Anggi Anggraini, Nadhila Allia Sadiyya, Vania Damayanti

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun