Mohon tunggu...
Vania Aziza Putri
Vania Aziza Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

hobi mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Siaran Digital TV Mampu Mengubah Gaya Hidup Menjadi Lebih Canggih

31 Juli 2022   22:18 Diperbarui: 31 Juli 2022   22:22 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU No 11/2020 Pasal 60 A (Ayat) 2 yang menjelaskan mengenai Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog swtich off) diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

Beberapa Manfaat Siaran TV Digital. Pertama, operator TV Digital dalam mengelola Kanal lebih dari 12 Kanal, sehingga secara penggunaan frgekuensi akan jauh lebih hemat dan kanal-kanal tersebut dapat di isi oleh siaran TV Digital. Kedua, efisiensi penggunaan frekuensi yang nantinya frekuensi 700 Mh.z sebelumnya digunakan oleh TV Analog akan dialihkan ke Telko sehingga ada yang paling dirasakan internet akan jauh lebih murah. Ketiga, peluang usaha di Industri penyiaran TV Digital, akan muncul berbagai varian siaran TV (Diversity Of Countent dan Diversity Ownershi). Keempat, mendorong Revisi UU Penyiaran, meningat UU 32/2002 berbasisnya Siaran Analog, dan ketika Siaran TV Digital berjalan, UU 32/2002 tentang penyiaran secara langsung atau otomatis harus di revisi menyesuaikan situasi dan kondisi Industri Penyiaran TV Digital. Kelima, secara Teknologi, kualitas siaran TV Digital jauh lebih baik daripada siaran analog yang artinya ( Kualitas Gambar dan Suara Lebih Bersih, Jernih, serta Canggih).

Kriteria masyarakat yang mendapatkan bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo, cara waktu lalu memakai data dari Kemensos yang diberikan kepada Kominfo lalu diverifikasi ulang oleh pihak Kominfo. 

Seiring waktu perlu perubahan strategi, perlu memvalidasi data yang awalnya melalui kemensos (rata-rata penerima BLT) yang diverifikasinya apakah penerima mempunyai TV atau tidak, dan waktu dipasang itulah verifikasinya (diperiksa ulang tentang data dirinya). 

Verifikasi dari Kemendagri adalah menugaskan kepada Bupati, Walikota bahkan Gubernur untuk memberikan data dari wilayah mereka yang kategori masyarakat miskin dengan spek minimal mempunyai TV Analog. Kemudian di fase kedua Kominfo mempunyai data yang signifikan.

Penimbunan STB pasti terjadi dan ini adalah hukum dagang yang sudah terjadi di Indonesia. Namun, efek penimbunan untuk sekarang tidak terlalu berpengaruh karena di Kominfo sudah ada 34 brand yang terdaftar. Jadi, jika terjadi penimbunan lagi tidak perlu khawatir.

           

                       

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun