Mohon tunggu...
VANIA FREDERICA SITANGGANG
VANIA FREDERICA SITANGGANG Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Unpar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PKN di Era Digital: Cancel Culture di Kalangan Selebritas

19 Oktober 2022   16:50 Diperbarui: 19 Oktober 2022   16:55 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun biasanya, pelaku yang terkena cancel culture bukan hanya sekedar mengeluarkan pendapat saja, melainkan seperti melakukan kejahatan yang melanggar hukum atau mengeluarkan pendapat yang menyakiti hati masyarakat. Contoh kasus marak yang sedang hangat dibicarakan seperti kasus KDRT Rizky Billar kepada lesty kejora. Akibat yang didapat oleh Rizky Billar bukan hanya cemooh belaka melainkan publik juga tak terima tokoh tersebut muncul di televisi dan terancam pembatalan iklan/kontrak kerja.  Contoh kasus lain yang mendapat cancel culture yaitu aktor dari Amerika yang bernama Johnny Deep. Beliau tidak luput dari kemarahan publik setelah tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap Amber Heard. Hal itu membuat penggemar waralaba Harry Potter protes lantasan menilai beliau tidak pantas bermain film Fantastic Beast, sampai akhirnya Johnny Deep mengundurkan diri dari perannya di film Fantastic Beast.

Dari beberapa contoh kasus diatas kita dapat melihat kesamaannya. Cancel culture bagaikan pisang bermata dua karena disatu sisi masyarakat membantu menegakkan keadilan namun disatu sisi juga menyerang korban yang diduga sebagai pelaku padahal belum diketahui kebenarannya. Bahkan masyarakat cenderung malas mencari kebenaran dan terlanjur mengikuti rumor yang beredar dari platform berita atau media sosial.

Sampai saat ini cancel culture adalah budaya toksik yang sayangnya justru makin menjamur saat ini. Dalam penerapannya di kehidupan sehari-hari cancel culture membuat seseorang takut untuk berpendapat serta membuat perasaan gelisah akan pendapat atau perilakunya. Dengan adanya cancel culture orang akan cenderung menghindari sesuatu yang beresiko dan mencari aman sehingga akan berakhir menjadi sebuah polarisasi.

Solusi untuk orang yang takut untuk orang yang takut di 'cancel' adalah keluar dari zona zaman, lebih berani dan mau belajar hal baru. Karena dengan belajar kita menjadi berani dan mempunyai pengalaman lebih dari orang yang tidak mencoba. Atau jika takut di 'cancel' di media sosial kita dapat melakukan sosial media detox, yaitu rehat sejenak dari aktivitas apapun di media sosial dan mengantinya dengan aktivitas yang lebih produktif.

Solusi yang dapat diberikan untuk kita sebagai orang yang ikut mengamati suatu kasus adalah dengan memastikan kebeneran dari kejadian tersebut dan tidak termakan dengan hoaks. Sebagai masyarakat yang baik, kita perlu mengikuti aturan hukum. Apabila pelaku benar-benar dinyatakan salah, jika masalah masih bisa diselesaikan di media sosial dengan baik, maka kita perlu memberikan masukan seperlunya saja. Namun bila sudah terjadi tindak kejahatan yang melanggar hukum kita perlu melaporkan pada pihak yang berwajib.

Oleh karena itu, baik atau tidaknya cancel culture tergantung dari tindakan setiap individu. Ada banyak cara yang baik untuk menghadapi cancel culture, di antaranya bijak dalam menghadapi suatu masalah baik itu dalam kehidupan nyata atau di media sosial, tidak termakan hoaks serta selektif dalam menyerap informasi.

Sumber :

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-balikpapan/baca-artikel/13342/Lika-Liku-Media-Sosial-Bahaya-Doxxing-dan-Cancel-Culture.html

https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_dir/ecd500a22987b0f2ff81b319bc5f580e.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun