Mohon tunggu...
Eva Kurnia
Eva Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif yang mendalami bidang hewan dan lingkungannya

Senang mempelajari hal baru setiap harinya, pecinta hewan dan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Penetapan Daftar Hewan Dilindungi vs Penetapan Area Konservasi In-situ: Mana yang Lebih Baik?

20 Maret 2024   21:38 Diperbarui: 20 Maret 2024   21:44 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika ditinjau dari penjelasan di atas, kedua pendekatan memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing sehingga sebaiknya dilaksanakan secara bersamaan. Peraturan sudah ditulis dengan jelas dalam perundang-undangan dan implementasinya sudah cukup baik. Katadata (2024) menuliskan bahwa Tingkat perburuan liar di Indonesia pada tahun 2022 telah menurun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pria tewas diterkam harimau. Sumber: humas.polri.go.id
Pria tewas diterkam harimau. Sumber: humas.polri.go.id

Meski begitu, masih banyak ditemui masyarakat yang mempelihara hewan yang dilindungi secara ilegal dengan berbagai alasan. Padahal memelihara hewan-hewan liar tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan mereka sendiri. Contohnya pada kasus ART yang tewas diterkam Harimau Sumatera yang dipelihara oleh seseorang di Kota Samarinda. Korban diperkirakan tewas akibat adanya gigitan pada leher dan terdapat beberapa organ yang hilang. Saat ini, harimau tersebut sudah diamankan di Lembaga Konservasi Umum BKSDA Kaltim. Tersangka ayng merupakan majikan korban, dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 karena memiliki satwa yang dilindungi tanpa izin dan Pasal 359 KUHP yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dari kejadian di atas, terlihat masih perlu upaya lebih untuk mempertegas penegakkan peraturan baik oleh pihak berwajib maupun oleh masyarakat itu sendiri. Pemerintah diharapkan dapat lebih merangkul masyarakat umum maupun Lembaga-lembaga terkait untuk sama-sama menjaga alam baik habitat maupun hewan yang dilindungi. Penerapan kebiasaan adat juga dirasa perlu mengingat masyarakat terkadang cenderung lebih patuh kepada hukum adat dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan. Selain untuk menjaga lingkungan, penerapan kebiasaan adat juga turut melestarikan kekayaan budaya yang dimiliki oleh Indonesia.

Penerapan peraturan hendaknya dilakukan baik di dalam maupun di luar kawasan konservasi, mengingat hewan dapat keluar dari habitat aslinya jika keberadaan sumberdaya terutama makanan mulai menurun. Hal ini perlu diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk tidak memelihara ataupun membunuh (jika tidak mengancam nyawa) dan melapor ke BKSDA setempat agar hewan tersebut diperlakukan dengan tepat dan dikembalikan ke habitatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun