Teori ketergantungan ini adalah teori yang berhubungan dengan Negara kita pada saat ini, seperti yang telah dikemukakan oleh Peter Evans bahwa ada sebuah ketergantungan yang ditandai oleh adanya aliansi antara kapitalis internasional, kapitalis domestik atau masyarakat, dan intansi pusat atau pemerintah (Budiman, 1995). Evans memberi nama aliansi ini sebagai "triple alliance."Â
Di dalam aliansi ini, pemerintah mempunyai peranan yang dapat memutuskan dan mengatur aliansi antara kapitalis lokal dengan kapitalis internasional atau sering disebut juga dengan fungsi ragulasi. Dengan begitu, pemerintah dapat penguntukkan kekuasaan ekonominya yang besar untuk menunjang otoritas politik yang dapat mengarahkan dan mengatur pembangunan nasional (Tikson, 2005).Â
Jika kita kaitkan dengan kondisi bangsa Indonesia, negara memainkan peran yang besar di dalam pembentukan regulasi di dalam pendidikan. Kita menganalogikan teori "triple alliance" tersebut menjadi hubungan pemerintah - daerah otonom - dan instansi pendidikan, Â sehingga bisa dilihat bahwa otoritas pertama pendidikan ada pada pusat pendidikan atau pemerintah pusat, kemudian disalurkan ke daerah otonom, lalu direalisasikan oleh instansi pendidikan. Dapat dilihat bahwa disini peran pemerintah, daerah otonom, dan instansi pendidikan saling bergantung satu sama lain, terutama pada pihak instansi pendidikan yang masih banyak bertumpu pada regulasi atau aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Di Indonesia sendiri masih banyak daerah yang memerlukan perhatian khusus terutama di bidang pendidikan. Pendidikan yang menjadi dasar utama dalam proses pembangunan, baik itu pembangunan daerah maupun negara. Dengan adanya desentralisasi pendidikan, daerah daerah 3T dapat mengelola daerahnya menjadi lebih baik dan lebih terstruktur lagi.Â
Walaupun desentralisasi memberikan wewenang otonomi daerah, mereka tetap memerlukan adanya campur tangan pemerintah dalam perancangan kebijakan, agar kebijakan yang ditetapkan tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun undang-undang. Selain itu, di dalam pelaksanaannya juga akan diawasi oleh pemerintah pusat sehingga tidak penyalahgunaan wewenang.
Dapat disimpulkan bahwa desentralisasi pendidikan adalah salah satu peluang untuk meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dengan kata lain, ini menjadi sebuah peluang peningkatan mutu pendidikan di berbagai daerah terutama pada daerah 3T. Hal ini dikarenakan adanya perhatian khusus terhadap peningkatan guru (mutu guru), peningkatan mutu manajemen kepala sekolah, pada pembiayaan pendidikan dan adanya peningkatan sarana prrasarana menjadi lebih baik jika dikelola oleh instansi pendidikan yang ada di daerah. Pada akhirnya, tujuan dari desentralisasi pendidikan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan dan pembangunan kualitas SDM dapat tercapai.
Â
References
Budiman, Arief. (1995). Teori Pembangunan Dunia Ketiga. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Fatkhuri. (2019, Februari). Desentralisasi Pendidikan Di Indonesia: Korupsi dan Problem Politik Kekuasaan. Kemudi: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 03(2), 278-297. https://doi.org/10.31629/kemudi.v3i2.874
Hatu, R. A. (2013). Sosiologi Pembangunan. Gorontalo: Interpena