Mohon tunggu...
Vania Cahya Ramadhani
Vania Cahya Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal APBN dan Defisit

7 April 2022   15:23 Diperbarui: 7 April 2022   15:46 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Apa itu APBN?

Sebuah negara dalam menjalankan kehidupannya, membutuhkan sistem perekonomian yang baik. Hal tersebut meliputi perencanaan pada pendapatan dan pengeluarannya. Dalam kehidupan sehari – hari, kita terkadang pernah mendengar istilah APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Di dalam sistem perekonomian Indonesia, APBN merupakan poin penting untuk mengatur keuangan negara.

Sebelum itu, kita perlu mengenal apa arti anggaran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran merupakan taksiran mengenai penerimaan dan pengeluaran kas yang diharapkan untuk periode mendatang. Maka, jika kita mengartikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hal tersebut berarti rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang meliputi anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Pasal 11 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, ada tiga sumber penerimaan dan pendapatan negara, antara lain :

  1. Pajak yang merupakan sumber utama pendapatan negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak merupakan pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.
  2. Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang terdiri dari :
    • Pemanfaatan Sumber Daya Alam
    • Pelayanan (pendidikan, kesehatan, dan lainnya)
    • Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (BUMN atau obligasi)
    • Pengelolaan Barang Milik Negara
    • Pengelolaan Dana
    • Hak Negara (Barang Sitaan)
      Sumber – sumber tersebut telah tercantum di dalam Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  3.  Hibah
    Menurut kajian dari Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM,  hibah merupakan setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara memiliki beberapa fungsi. Apabila merujuk pada Undang – Undang No. 17 Tahun 2002 (Pasal 3 Ayat 4) tentang Keuangan Negara, ada 6 fungsi APBN, diantaranya :

  • Fungsi Otoritasi yaitu dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
  • Fungsi Perencanaan yaitu seluruh kegiatan yang direncanakan berpedoman pada anggaran negara;
  • Fungsi Pengawasan yaitu perhitungan keberhasilan pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan ketentuannya;
  • Fungsi Alokasi yaitu pengalokasian pembangunan dengan mengurangi pengangguran dan inefisiensi sumber daya, serta peningkatan efektivitas ekonomi;
  • Fungsi Distribusi yaitu penyaluran dana berdasarkan keadilan dan kepatutan;
  • Fungsi Stabilisasi yaitu mengupayakan keseimbangan perekonomian negara.

Defisit Anggaran

Di samping itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat mengalami defisit. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, defisit memiliki arti kekurangan (dalam anggaran belanja). Selain itu, menurut Dornbusch, Fischer dan Startz, pengertian defisit yaitu selisih antara jumlah uang yang dibelanjakan pemerintah dan penerimaan dari pajak.

Defisit tidak terjadi tanpa adanya penyebab yang jelas. Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya defisit anggaran, salah satunya yaitu pembiayaan pembangunan negara. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang, masih memerlukan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. 

Hal tersebut akan memicu hutang negara yang tentunya menyebabkan pengeluaran negara lebih besar. Faktor yang kedua yaiu tidak tercapainya target penerimaan negara. 

Pemerintah tentu mengharapkan rencana sumber keuangan negara dapat direalisasikan sehingga seluruh program berjalan dengan maksimal. Namun, hal tersebut terkadang tidak terealisasi dan menyebabkan pemerintah berupaya untuk menutupi kekurangan yang berdampak pada susunan APBN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun