Terhitung sudah lebih dari satu tahun dunia ini terkena dampak dari Pandemi Virus Corona, salah satu dampak terbesar berada pada sektor ekonomi dan sosial. Â
Pengamat kebijakan publik dan pelaku bisnis, Saiful menyebut ada tiga dampak besar pandemi Covid-19 ini bagi perekonomian nasional.
Dampak yang pertama menurutnya adalah melemahnya konsumsi rumah tangga atau melemahnya daya beli.
Dampak kedua dikatakannya adalah bahwa pandemi Covid-19 ini menimbulkan adanya ketidakpastian, kapan akan berakhir. Sehingga di bidang investasi juga ikut melemah dan berimplikasi terhadap berhentinya sebuah usaha.
Sedangkan dampak yang ketiga yakni pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun. Akibatnya dampak tersebut, Pemerintah telah melakukan tindakan cepat, program vaksinasi, ada program pemulihan ekonomi nasional, BLT, bantuan modal usaha UKM/UMKM.
Dari ketiga dampak tersebut banyak sekali pekerja-pekerja yang terpaksa terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Banyak pekerja pria dimana posisinya sudah berkeluarga dan menjadi sumber penghasilan satu-satunya terpaksa harus memutar otak agar kebutuhan rumah tangga terpenuhi.
Selain untuk kebutuhan sehari-hari seperti pangan, kebutuhan lainnya seperti air, listrik, biaya sekolah anak juga tetap berjalan. Di tengah kondisi pandemi seperti ini tentu menyulitkan banyak masyarakat.
Ter PHK nya kepala rumah tangga membuat banyak yang banting setir untuk mencari pekerjaan lain, dari menjadi ojek online, bisnis jualan makanan, hingga bekerja serabutan asal bisa mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Â Bahkan juga ada yang terpaksa melakukan tindakan pencurian, seperti kasus Bapak Empat Anak Curi Tabung Gas demi Makan hingga Dihajar Massa.
Berlangsungnya kondisi pandemi yang belum ada kepastiannya kapan akan berakhir, tentunya banyak warga yang semakin kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan, karena kondisi sulit saat ini diprediksi akan meningkatkan jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Karena itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memiliki program perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam program JKP, BPJS Ketenagakerjaan menjadi pelaksana program tersebut. Oleh karena itu, Menaker mengimbau para pekerja untuk bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga ada perlindungan yang didapat ketika perkerja terkena PHK.