Tingginya utang negara sudah menjadi topik dalam dunia politik dan ekonomi. Utang Negara dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi melalui dua jalur yaitu akumulasi modal dan pertumbuhan total faktor produktifitas, tetapi resiko dari utang negara yang berlebihan dapat menyebabkan pengeluaran investasi dari sektor swasta menurun karena adanya peningkatan pinjaman pemerintah, tidak hanya itu jika tidak ada pengelolaan dan pengawasan dari Pemerintah maka akan mengancam kesejahteraan masyarakat Indonesia. Beberapa pihak sudah memberikan pandangan bahwa dengan jumlah Utang Negara saat ini sudah mengkhawatirkan.
Definisi Utang Negara
Menurut Undang Undang Dasar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
Utang Negara muncul dikarenakan beberapa faktor, salah satu faktornya ialah karena tertinggalnya infrastruktur yang menimbulkan tingginya ekonomi yang ditanggung oleh rakyat, sehingga menjadi dasar pemerintah untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan ekonomi negara.
Manfaat Utang Negara
Pemerintah menggunakan Utang Negara untuk membiayai peningkatkan infrastruktur yang dapat mendorong ekonomi dalam jangka Panjang dengan konektivitas, dan Utang Negara digunakan untuk pembiayaan sosial seperti Pendidikan, Kesehatan, dan Bantuan Sosial.
Dampak Utang Negara
Utang Negara dapat beresiko menjadi beban keuangan masa depan sehingga Lembaga yang meminjamkan akan menilai kemampuan untuk membayar. Jika negara terus bergantung pada utang negara maka dapat menyebabkan fluktuasi mata uang dan perubahan uang suku global sehingga ekonomi berjalan tidak stabil jika tidak dikelola.
Alternatif Penyelesaian
Rasio pembayaran utang juga meningkat dari 57 persen menjadi 61,68 persen. Kenaikan rasio ini bermakna menurunnya kemampuan Indonesia dalam membayar utang. Alhasil,
dengan situasi yang demikian, pemerintah mau tidak mau harus mencari alternatif kreatif
untuk mencari sumber-sumber pembiayaan baru guna menjamin keberlanjutan fiskal
sekaligus meredam dampak negatif dari tingginya beban utang negara.
Dalam mengelola Utang Negara maka Pemerintah harus menyeimbangkan manfaat dan dampak dari Utang Negara dengan merencanakan keuangan yang bijaksana seperti investasi positif dan Pemerintah harus transparansi dan akuntanbilitas.
Dalam jangka panjang akumulasi dari utang negara ini tetap saja harus dibayar melalui APBN, artinya menjadi tanggung jawab para wajib pajak. Dengan demikian, maka dalam jangka Panjang pembayaran utang negara oleh pemerintah Indonesia sama artinya dengan mengurangi tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia masa mendatang yang berarti suatu hal yang tepat, bila utang negara dapat membantu pembiayaan pembangunan ekonomi di Indonesia untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Tetapi, penggunaan utang negara yang tidak dilakukan dengan bijaksana dan tanpa prinsip kehati-hatian, dalam jangka panjang utang negara justru akan menjerumuskan negara debitur ke dalam krisis utang negara yang berkepanjangan, yang sangat membebani masyarakat karena adanya akumulai utang negara yang sangat besar.
Kesimpulan
Utang Negara merupakan alat yang kompleks yang dapat digunakan untuk mendukung infrastruktur sehingga dapat menumbuhkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, perlu diingat kembali Utang juga bukan solusi yang baik dan harus dikelola Pemerintah dengan baik secara transparansi kepada Masyarakat. Sektor-sektor ekonomi yang menyerap Utang Negara cukup tinggi dengan indikator pertumbuhan PDB yang terus meningkat. Pada batas tertentu, Utang Negara akan mendorong perekonomian namun setelah melampaui ambang batas Dept Ratio Service keberadaan Utang Negara justru akan berpotensi menghambat perekonomian. Hal ini dikarenakan semakin tinggi Dept Ratio Service akan semakin besar pula sumber daya yang dialokasikan untuk membayar pokok dan bunga utang, serta semakin rendah pula dana yang dialokasikan untuk mengembangkan perekonomian.
Referensi
(Darmawan, Dampak Utang Luar Negeri Terhadap Perekonomian Indonesia, Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Bisnis, 2022, 1-13)
(Adwin Surya Atmadja, UTANG LUAR NEGERI PEMERINTAH INDONESIA: PERKEMBANGAN DAN DAMPAKNYA, Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 2, 2000, 1-12)
(Malikul Hafiz Alamsyah, Fani Ramadhani, Nur Azizah, Tinjauan Hutang Negara dalam Perspektif Islam, Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 2020, 1-20)