Mohon tunggu...
Vanessa
Vanessa Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Freelance Marketing

Seorang penyuka menulis yang berusaha menyampaikan isi pikirannya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tim Reskrim Polres Melawi Tindak Tegas Arena Judi Sabung Ayam

29 Januari 2024   08:33 Diperbarui: 29 Januari 2024   08:34 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Melawi, Kalimantan Barat, kembali menindak arena judi sabung ayam. Kali ini, tim Reskrim Polres Melawi menggerebek arena judi sabung ayam yang berada di Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, pada Sabtu (27/01/2024) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, tim Reskrim Polres Melawi berhasil mengamankan 12 orang tersangka, yang semuanya merupakan laki-laki. Para tersangka yang diamankan tersebut berusia antara 20 hingga 50 tahun.

Selain mengamankan para tersangka, tim Reskrim Polres Melawi juga mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam aduan, 10 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp10 juta.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi'i, mengatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Masyarakat setempat mengeluhkan adanya aktivitas judi sabung ayam yang meresahkan.

"Atas dasar laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menggerebek arena judi sabung ayam tersebut," kata Kapolres Melawi. 

Kapolres Melawi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi sabung ayam. Hal ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

"Kami tidak akan segan-segan untuk menindak pelaku perjudian," tegas Kapolres Melawi.

Para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.

Kapolres Melawi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Judi merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun