Permasalahan terkait peretasan data pribadi dalam ranah digital ini sudah lama menjadi isu di Indonesia maupun di berbagai negara, pasalnya banyak pengguna yang belum menyadari informasi-informasi apa yang seharusnya dipublikasi dan yang tidak menjadi konsumsi publik artinya berikut harus waspada dengan apa yang akan dibagikan.
Dilansir dari aptika.kominfo.go.id, menurut Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M. Ramli, peretasan data pribadi seringkali disebabkan dari keteladanan pengguna yang mengabaikan untuk melindungi data privasi yang diunggah di media sosial, seringkali pengguna media sosial berbondong-bondong mengunggah aktivitasnya yang sebenarnya berpotensi terhadap pencurian data.
Seringkali tanpa disengaja ataupun sengaja banyak ditemukan pengguna media sosial yang mengunggah suatu informasi yang melibatkan data privasinya seperti alamat rumah, email, nomor hp dan sebagainya padahal detail informasi tersebut berpotensi menimbulkan kejahatan, seharusnya pengguna media sosial lebih teliti lagi dalam mengunggah postingannya di media sosial.
Ada beberapa data Informasi pribadi yang sebaiknya tidak diunggah di media sosial diantaranya kode OTP (one-time-password), nomor telepon, alamat rumah, foto KTP, paspor, SIM, foto tanda tangan, Tiket pesawat atau kereta, nama panggilan masa kecil, nama ibu informasi tersebut sangat berbahaya jika terekspos di media sosial, pelaku kejahatan bisa mengaku-ngaku atau menyalahgunakan informasi tersebut dan merupakan petasan yang memungkinkan informasi pribadi lainnya atau bahkan tentang perusahaan, keuangan ikut di salah gunakan.
 Simpulan dan Saran
Media sosial sebagai sarana berbagi, komunikasi, hiburan dan pemenuhan informasi sudah seharusnya diimbangi dengan pengetahuan literasi digital, maraknya pencurian Informasi pribadi salah satunya disebabkan atas keteledoran pengguna mengunggah informasi pribadinya yang akhirnya berpotensi terhadap pencurian data pribadi, oleh karena itu sebagai generasi yang cerdas kita harus memahami apa yang harus diunggah dan yang tidak boleh diunggah dalam bermedia sosial, Indonesia harus memiliki generasi yang cerdas menjaga privasi, untuk itu berikut ini merupakan saran-saran yang bisa dilakukan pengguna media sosial untuk mencegah pencurian data pribadi, diantaranya:
- Tingkatkan Literasi digital, dengan begitu kita akan lebih siap dalam menggunakan, memanfaatkan media sosial secara cerdas, teliti dan bijak sehingga meminimalisir potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
- Perhatikan izin aplikasi, jika diminta perizinan untuk dapat mengakses data yang tidak masuk akal  maka patut diwaspadai.
- Teliti dalam mengunggah atau membagikan informasi di media sosial khawatir secara tidak sengaja ada data pribadi yang terlihat.
- Tidak menyerahkan data pribadi seperti NIK, KK, rekening bank dan nomor telepon kepada orang lain.
- Gunakan kata sandi yang kuat, yaitu dengan karakter acak seperti huruf, angka dan simbol yang acak.
- Hindari kesamaan sandi untuk banyak akun.
- Waspada dalam menerima panggilan tidak dikenal, menerima SMS dan Kode OTP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H