Pada tanggal 30 Mei 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk mengubah aturan batas usia calon kepala daerah. Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang menetapkan batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota.
Sebelumnya, MA memutuskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan demikian, MA meminta KPU untuk mengubah aturan tersebut, sehingga batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan pasangan calon. Perubahan aturan ini diharapkan akan mempengaruhi proses pemilihan daerah (pilkada) di Indonesia. Partai Garuda mengatakan bahwa putusan ini bukan hanya untuk segelintir orang, namun berlaku untuk semua pihak yang akan mengikuti pilkada.
Perubahan aturan ini dianggap sebagai langkah yang tepat untuk meningkatkan kualitas pemerintahan daerah. Dengan batas usia 70 tahun, kepala daerah dapat memiliki lebih banyak pengalaman dan kemampuan untuk mengelola daerah dengan lebih baik. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintahan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, perubahan aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses keputusan. Dengan batas usia 70 tahun, kepala daerah dapat memiliki lebih banyak waktu untuk memahami dan memahami kebutuhan masyarakat, sehingga dapat membuat keputusan yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pengumuman ini telah menimbulkan kontroversi, dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) mengkritik keputusan MA sebagai bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan komentar mengenai keputusan MA, sebagaimana hal tersebut adalah keputusan lembaga yudikatif.. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengkritik keputusan MA, menganggap bahwa perubahan aturan tersebut hanya untuk meloloskan putra penguasa maju sebagai calon kepala daerah. Mereka menuduh bahwa perubahan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi dan mengakali hukum dengan hukum demi kepentingan penguasa.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan komentar mengenai keputusan MA, karena hal tersebut adalah keputusan lembaga yudikatif. Presiden Joko Widodo juga mengatakan bahwa hal tersebut lebih baik ditanyakan langsung kepada MA atau kepada yang gugat. Presiden Joko Widodo juga mengatakan bahwa hal ini lebih baik ditanyakan ke MA atau yang gugat. Ia belum membaca putusan tersebut dan mengatakan bahwa ia tidak akan memberikan komentar.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami beberapa masalah dalam pemerintahan daerah, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perubahan aturan ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah-masalah tersebut dengan meningkatkan kualitas pemerintahan daerah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses keputusan.
Menurut saya pribadi keputusan MA yang menurunkan batas usia, kandidat muda yang sebelumnya tidak memenuhi syarat usia akan memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemuda dalam politik dan membawa perspektif baru dalam kepemimpinan daerah. Aturan batas usia yang lebih muda dapat mendorong regenerasi kepemimpinan di daerah. Pemimpin muda diharapkan dapat membawa energi dan ide-ide segar untuk memajukan daerahnya. Dengan membuka peluang bagi kandidat yang lebih muda, diharapkan akan lebih banyak orang yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal ini dapat meningkatkan kualitas demokrasi dengan memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat.
Sedangkan banyak orang beranggapan apabila kandidat yang lebih muda mungkin belum memiliki pengalaman dan kematangan yang cukup untuk memimpin daerah. Hal ini dikhawatirkan dapat berakibat pada kualitas kepemimpinan yang rendah. Hal ini dikarenakan kurangnya pengalaman dan kematangan kandidat muda dikhaw0atirkan dapat memicu instabilitas politik di daerah. Sehingga banyak orang beranggapan aturan batas usia yang berbeda untuk kandidat muda dan tua dianggap tidak adil dan dapat memicu diskriminasi. Sehingga putusan MA untuk mengubah aturan batas usia kepala daerah memiliki implikasi yang signifikan bagi demokrasi di Indonesia. Terdapat argumen yang mendukung dan menentang putusan tersebut.
Seiring berjalannya waktu, efek dari putusan ini akan terlihat pada proses pemilihan kepala daerah berikutnya, dan bagaimana penyesuaian ini akan mempengaruhi peta politik di Indonesia. Masyarakat dan para pelaku politik kini menantikan langkah selanjutnya dari KPU dalam menindaklanjuti putusan MA ini.
Perubahan aturan ini diharapkan akan mempengaruhi proses pemilihan kepala daerah di masa depan. Berbagai pihak, termasuk Partai Garuda, menganggap bahwa perubahan ini akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi berbagai pihak untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Referensi
Fiqri, A. A. (2024, May 30). MA ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, PDIP: Kembali Lagi Hukum diakali. SINDOnews Nasional. https://nasional.sindonews.com/read/1386667/12/ma-ubah-aturan-batas-usia-kepala-daerah-pdip-kembali-lagi-hukum-diakali-1717070715 Â
Rastika, I. (2024, May 30). MA ubah aturan batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah tak berkomentar. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/05/30/15250251/ma-ubah-aturan-batas-usia-calon-kepala-daerah-istana-pemerintah-tak