Mohon tunggu...
Vanessa Claudia
Vanessa Claudia Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Saya Vanessa Claudia, ingin mengembangkan bakat saya dalam menulis. Saya harap tulisan saya dapat berguna bagi banyak orang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Nilai Instrumental SilaSila Pancasila

24 Agustus 2023   18:42 Diperbarui: 24 Agustus 2023   18:54 13089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental biasanya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undang-undang dasar sampai dengan peraturan daerah. Berikut ini adalah beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

1. Hak atas Kewarganegaraan

Menurut pasal 26 ayat (1) dan (2), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun yang menjadi penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena. 


2. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan

Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Hal ini membuktikan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara. Pasal 27 ayat (1) merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. 


3. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan

Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.


4. Hak dan kewajiban bela negara

Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Pasal ini menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.


5. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul

Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran. Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat. Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya.


6. Kemerdekaan Memeluk Agama

Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 29 ayat (2) menyatakan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama.


7. Pertahanan dan Keamanan Negara

Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.


8. Hak Mendapat Pendidikan

Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Pasal 31 ayat (2) ditegaskan bahwa "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.


9. Kebudayaan Nasional Indonesia

Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional". Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.


10. Perekonomian Nasional

Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.


11. Kesejahteraan Sosial

Kesejahteraan sosial dalam UUD RI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun