Mohon tunggu...
Habib Alfarisi
Habib Alfarisi Mohon Tunggu... Freelancer - Peneliti

Politik

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Pelanggaran HAM serta Kepentingan Nasional AS di Suriah dan Rivalitasnya dengan Rusia

22 Januari 2020   22:56 Diperbarui: 22 Januari 2020   23:09 1404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dikutip dari situs kumparan.com Menurut ICCR atau International Convention on Civil and Political Rights serta ICESCR atau International Convention on Economic, Social and Cultural Rights yang disahkan pada tahun 1966 bahwasannya Hak Asasi manusia terbagi atas dua yaitu politik dan ekonomi.

Hak politik berupa kebebasan berpendapat, berserikat serta menyatakan pendapat yang dijamin dengan rasa aman dan bertanggung jawab. Yang kedua adalah hak ekonomi, yaitu merupakan suatu hak yang menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja, memenuhi kebutuhan hidupnya, mendapatkan akses terhadap Pendidikan dan sebagainya. Hal tersebut menjelaskan bahwasannya ada beberapa hak yang harus dilindungi dari segala macam bentuk pelanggaran HAM.

Menurut situs Romadecade, jenis pelanggaran HAM dapat dibagi dua yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan (romadecade.org). pelanggaran HAM ringan merupakan sebuah perbuatan yang merugikan yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu yang tidak membahayakan jiwa orang lain yang haknya dilanggar. Sedangkan pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan jiwa orang lain seperti genosida, pembunuhan serta penculikan dan penyiksaan.

Dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak mutlak yang ada sejak manusia lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapapun dan apapun. Hak tersebut harus dilindungi dari segala macam pelanggaran yang mungkin terjadi dalam kehidupan.

Konsep National Interest

Selain daripada konsep HAM, konsep National Interest atau Kepentingan Nasional menjadi alur berpikir atau landasan berpikir pada penelitian kali ini.

Penelitian ini juga akan berfokus kepada pelanggaran HAM di Suriah serta bagaimana negara-negara seperti Amerika Serikat dan lain lain bertindak dalam menangani kasus tersebut, tanpa melupakan National Interest yang dimiliki dan telah disusun secara terstruktur oleh Amerika Serikat, mengingat negara ini yang memimpin negara lain dalam penyelesaian konflik yang berkepanjangan di Suriah serta rivalitasnya dengan Rusia di Suriah.

National Interest atau Kepentingan Nasional secara garis besar dapat diartikan sebagai salah satu dari berbagai macam instrumen negara dalam menggapai power dalam hubungan internasional. Morgenthau dalam bukunya "Politics among Nations" menyebutkan bahwasannnya Kepentingan Nasional merupakan kemampuan minimum suatu negara untuk melindungi identitas kultural, fisik serta politisnya (Morgenthau, 1948). 

Identitas yang dimaksudkan adalah identitas fisik seperti wilayah suatu negara, sedangkann identitas kultural adalah budaya suatu negara sedangkan identitas politik adalah pemerintahan suatu negara. Morgenthau juga menambahkan bahwa National Interest terdapat pada UUD di setiap negara yang disusun oleh para elite politik suatu negara guna mendapatkan kemenangan serta power dalam pergaulan antar bangsa.

Selain itu, Nuechterlein berpendapat bahwasannya kepentingann nasional merupakan suatu kepentingan yang dicetuskan oleh suatu negara yang dipenngaruhi oleh faktor ekonomi, regional, politik, pertahanan serta militer (Sinambela, 2019). Nuechterlein berpendapat bahwasannya pada umumnya kepentingan nasional tidak lebih dan tidak kurang dipengaruhi oleh faktor yang disebutkan di atas dan faktor tersebut menjadi figur kunci terhadap cara negara bergaul serta berinteraksi dengan satu sama lain.

Dapat disimpulkan bahwasannya Kepentingan Nasional atau National Interest merupakan alat atau instrumen yang disusun sedemikian rupa oleh suatu negara guna mencapai kepentingan serta kemenangan dalam politik internasional yang sesuai dengan Undang- Undang Dasar suatu negara. Kepentingan Nasional atau National Interest dianggap oleh kaum realis dalam hubungan internasional sebagai akibat dari reaksi dari sistem internasional yang anarki yang membebaskan negara untuk bertindak sesuka hati guna mempertahankan kehidupan suatu negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun