Korupsi adalah sebuah perlakuan kotor yang sering terjadi di indonesia bahkan internasional, korupsi secara bahasa artinya adalah corruptio, yang di ambil dari bahasa latin yang mempunyai kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik dan menyogok.
Menurut Tamrin Amal Tomagola, bedasarkan hasil perasaannya dari buku yang berjudul Korupsi karya S.H Alatas saaat berdiskusi di Center for the Study of Religion And Culture (CSRC), Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sekitar Febuari 2006, korupsi bisa didefinisikan secara terminologi dalam tiga tingkatan. Pertama, korupsi dalam pengartian terendah, yaitu tindakan penghianatan terhadap kepercayaan (betrayal of trust). Dari definisi ini, Todung Mulya Lubis menyebutnya sebagai korupsi moral. Kedua, korupsi dalam pengertian tingkat menengah, yaitu semua tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), walaupun pelakunya tidak mendapatkan keuntungan material sekalipun. Ketiga, korupsi yang paling akut, yang telah melawati korupsi tingkat pertama dan kedua, yaitu tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material yang bukan haknya (material benefit), baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, atau kelompok (Alatas, 1987: 167 - 168).
Â
Menurut berita yang telah saya baca di Detik yaitu Mentri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. Mengkorupsi bantuan sosial corono yang harusnya sampai kerakyat menyimpang dari hal yang tak terduga. Sampai mengamankan dokumen yang tidak sesuai dengan data yang terkait.
Pembuktian tersebut sudah jelas dan sangat aktual oleh pihak KPK yang mana KPK telah menemukan bukti bahwa Juliari menerima paket sembako yang mana Rp 10 ribu setiap paket. Dan per paket bisa mencapai Rp 300 ribu. Bisa di jumlahkan bahwa Juliari Batubara sudah menerima semua hasil dari setaip sembako yang diperolah mencapai Rp 8,2 miliar dan bisa mencapai Rp 8,8 miliar yang KPK telah selidiki.
Karna pada periode pertama telah mencapai kisaran Rp 12 miliar dan itu dibagi secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) kisaran Rp 8,2 miliar, Dan itu dalam konferensi pers sebelumnya.
Sedangkan pada periode kedua terkumpul kisaran Rp 8,8 miliar dari bulan Oktober 2020 hingga Desember 2020. Dan itu akan dipergunakan oleh Juliari Peter Batubara untuk keperluannya sendiri (JPB).
Dan banyak sekali isu yang telah saya liat di media sosial, bahwa Juliari P Batubura akan dihukum mati. Apakah itu benar bahwa pihak berwenang melakukan hukum pidana atau hanya pidana Penjara saja?. Semua ada pada rakyat bagaiamana menyikapi hal tersebut, saya sendiri sangat geram karena menurut saya sumbangsi untuk masyarakat tidak turun begitu saja dan tidak sepenuhnya hak yang seharusnya untuk rakyat malah di timbun dalam lubang.
Jadi sudut pandang yang saya dapat dalam menyikapi perihal tersebut bahwa Juliari P Batubara mengkorupsi uang yang telah diamanahkan oleh yang berwewenang untuk disalurkan kepada rakyat dan itu tidak sampai pada tangan rakyat. Melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadinya tersendiri. Hasilnya tersangkapun tertangkap atas sangkutan korupsi bantuan sosial corona.
Karena kenikmatan yang tidak halal itu hanya sekejap, melainkan kenikamatan yang halal dan atas pada dasarnya tidak melanggar itu sangat bertahan lama. Maka berhentilah korupsi karena itu akan membawamu kedalam kegelapan dan sekalinya terjerumus maka tidak akan bisa kembali. Stop korupsi, lawan korupsi, sejahterakan negeri.
Daftar Pustaka
- Alatas, SH, 1987, Korupsi. dan Fungsi, Jakarta: LP3ES
- Kamil, S, 2019, "Pendidikan Anti Korupsi" , Jakarta: Penerbit Erlangga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H