Tak hanya kesulitan menempuh jalur kekeluargaan, jalur hukum terkait kasus lelang arisan ini pun turut mengalami hambatan dalam prosesnya. Ketiadaan aturan khusus terkait sistem arisan ini pun menambah sulitnya jalur hukum yang harus ditempuh oleh para korban maupun pihak kepolisian yang menanganinya.
Pihak Polrestabes Bandung, Aipda Yuni Hermanto menjelaskan bahwa kasus terkait dugaan penipuan arisan ini berdasarkan delik aduan dan akan melalui proses hukum yang panjang, dan turut melibatkan para ahli, seperti ahli pidana, ahli kominfo, ahli bahasa, dan ahli siber.
Yuni turut menjelaskan dalam kasus ini, pasal yang didugakan adalah KUHP, dan terkait UU ITE jika ada transaksi elektronik. Dapat dikenakan pasal 378 terkait dugaan penipuan ataupun pasal 372 tentang penggelapan. Ada pun di UU ITE tentang perlindungan konsumen, apabila dalam prosesnya berkaitan dengan data elektronik.
“Dalam kasus ini, disangkakan pada dugaan penipuan namun sampai (8/12) masih dalam proses pemeriksaan. Pihak polrestabes, sudah memanggil korban untuk mengetahui mekanisme sistem arisan, dan apakah ada atau terpenuhi unsur yang terkait pasal-pasal yang didugakan. Karena penerapan unsur dalam UU, harus minimal ada dua alat bukti di pasal 184 KUHP dari beberapa kriteria untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.” ungkap Yuni.
“Pihak kepolisian belum bisa update terkait kasus ini karena terdapat beberapa hambatan. Seperti dari saksi atau korban yang banyak kegiatan sehingga sulit dimintai keterangan.” tambahnya.
Hingga (8/12), kasus masih dalam proses dan belum diketahui apakah akan ditindak secara pidana atau perdata. Meski demikian, pihak Polrestabes Bandung terus terbuka untuk menangani proses kasus ini.
“Jangan takut untuk melaporkan kejadian seperti ini ke pihak kepolisian. Saat ini, pihak kepolisian masih membutuhkan keterangan dari saksi dan korban. Masih dalam proses, dan nanti akan ada gelar perkara.”
Sulitnya proses mediasi dan advokasi bagi para korban dalam kasus lelang arisan ini sudah seharusnya menjadi alarm untuk lebih skeptis dan hati-hati dalam mengambil keputusan.
Namun, rasanya, himbauan saja tidak akan membuat “jera” para pelaku dan korban arisan untuk tidak jatuh di lubang yang sama. Keterbatasan sistem hukum tak jarang membuat akhir dari permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa adanya jaminan kapan uang korban akan dikembalikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H