Manado (13/5) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, melalui Bidang Hukum dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, mengadakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup).Â
Rancangan tersebut mencakup Peraturan Bupati Minahasa Utara tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak serta Retribusi di Kawasan Ekonomi Khusus Likupang, dan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
Rapat harmonisasi ini diselenggarakan di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara dan dihadiri oleh Kepala Sub Bidang FPPHD, Cherryl Wenur, bersama Tim Harmonisasi yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Raywaya Lasut, dan Kevin Karwur. Selain itu, perwakilan dari Pemerintah Daerah dan instansi pemrakarsa dari masing-masing Ranperbup juga turut hadir dalam rapat ini.
Dalam rapat tersebut, Tim Harmonisasi memberikan masukan terkait beberapa aspek yang perlu diperbaiki guna menyempurnakan draft rancangan tersebut. Tim juga mengingatkan kepada para pemrakarsa Ranperbup untuk segera melakukan perbaikan dan mengunggah kembali draft yang telah direvisi ke dalam aplikasi Harmon Jo untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.
Dengan terlaksananya rapat ini, diharapkan kedua Ranperbup tersebut dapat diselesaikan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mendukung kebijakan daerah secara efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H