Mohon tunggu...
Valkyrie Oke
Valkyrie Oke Mohon Tunggu... Wiraswasta - Owner

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kemenkumham Sulut Ikuti Sosialisasikan Permenkumham No 16 Tahun 2024, Mengintegrasikan HAM dalam Pembentukan Regulasi

17 Juli 2024   21:21 Diperbarui: 17 Juli 2024   21:32 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 17 Juli 2024 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, yang diwakili oleh Plh. Kakanwil John Batara Manikallo, Kabag PH Noldy Sahabati, dan Kabid HAM Mirfad Basalamah, menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2024. Acara yang digelar di Ballroom Grand Mercure Hotel ini bertujuan untuk memperkenalkan pedoman pengarusutamaan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh keluarga besar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, baik dari tingkat pusat maupun kantor wilayah, secara luring dan daring. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menjadi pemateri utama yang menyampaikan berbagai aspek terkait urgensi pembentukan Permenkumham No. 16 Tahun 2024, yang secara khusus mengedepankan perspektif HAM dalam proses legislasi.

Dalam presentasinya, Dirjen HAM menekankan pentingnya integrasi HAM ke dalam setiap regulasi. "Hak Asasi Manusia harus menjadi prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan dua perspektif utama: hukum dan HAM. Permenkumham No. 16 Tahun 2024 hadir sebagai solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam hal ini," jelas Dhahana Putra.

Dirjen HAM juga menyoroti beberapa poin kunci terkait pembentukan Permenkumham No. 16 Tahun 2024, termasuk potensi disharmoni regulasi dalam konteks HAM dan masalah obesitas regulasi saat ini. Selain itu, ia membahas asas pembentukan peraturan perundang-undangan, cakupan HAM, serta pembentukan peraturan terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Mengakhiri sosialisasi, Dirjen HAM berharap agar Permenkumham No. 16 Tahun 2024 dapat diinternalisasikan dan diterapkan secara optimal di lapangan. "Harapan kami adalah peraturan ini dapat menjadi pedoman yang efektif dalam memastikan setiap regulasi yang dibentuk di Indonesia mengutamakan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia," tutupnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat memahami dan menerapkan pedoman baru ini dalam tugas dan fungsi mereka, sehingga tercipta regulasi yang lebih adil dan menghormati hak asasi setiap individu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun