Mohon tunggu...
Valkyrie Oke
Valkyrie Oke Mohon Tunggu... Wiraswasta - Owner

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Ulu Siau Ikuti Sosialisasi Virtual SPPn AB untuk Pemberian Hak Bersyarat Anak Binaan

4 Juli 2024   12:29 Diperbarui: 4 Juli 2024   12:30 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Ulu Siau - Lapas Klas IIB Ulu Siau mengikuti kegiatan Sosialisasi Penggunaan Standar Sistem Penilaian Pembinaan Anak Binaan (SPPn AB) dalam pemberian Hak Bersyarat bagi Anak Binaan. Bertempat di ruang SDP, kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Wawan Kuswanda, bersama Operator SDP, Oktavianus Taidi.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah koordinasi Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan. Sosialisasi ini juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di 33 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memperkenalkan dan mengimplementasikan Standar Sistem Penilaian Pembinaan Anak Binaan (SPPn AB), yang menjadi acuan dalam pemberian Hak Bersyarat bagi Anak Binaan. Dengan sistem ini, diharapkan penilaian terhadap anak binaan dapat dilakukan secara objektif dan transparan.

Kehadiran virtual dari Lapas Ulu Siau menunjukkan komitmen mereka dalam mengikuti perkembangan terbaru dalam pembinaan anak binaan. Ini juga menegaskan pentingnya koordinasi dan penerapan standar yang seragam di seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia untuk memberikan hak bersyarat yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun