Ulu Siau - Lapas Klas IIB Ulu Siau mengikuti kegiatan Sosialisasi Penggunaan Standar Sistem Penilaian Pembinaan Anak Binaan (SPPn AB) dalam pemberian Hak Bersyarat bagi Anak Binaan. Bertempat di ruang SDP, kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Wawan Kuswanda, bersama Operator SDP, Oktavianus Taidi.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah koordinasi Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan. Sosialisasi ini juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di 33 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memperkenalkan dan mengimplementasikan Standar Sistem Penilaian Pembinaan Anak Binaan (SPPn AB), yang menjadi acuan dalam pemberian Hak Bersyarat bagi Anak Binaan. Dengan sistem ini, diharapkan penilaian terhadap anak binaan dapat dilakukan secara objektif dan transparan.
Kehadiran virtual dari Lapas Ulu Siau menunjukkan komitmen mereka dalam mengikuti perkembangan terbaru dalam pembinaan anak binaan. Ini juga menegaskan pentingnya koordinasi dan penerapan standar yang seragam di seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia untuk memberikan hak bersyarat yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H