Mohon tunggu...
Valina yolanda Aini
Valina yolanda Aini Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yamaha dan Honda Terlibat Kartel dan Menaikkan Harga Sebanyak Tiga Kali

21 Desember 2023   09:41 Diperbarui: 21 Desember 2023   09:45 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Di kutip dari www.kppu.go.id. Anggota tim investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Helmi Nurjamli menilai ada dugaan praktik kartel yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dalam kenaikan harga sepeda motor setiap tahunnya. Alasannya, kenaikan harga yang dilakukan dua pabrikan otomotif asal Jepang tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.

"Harusnya dalam 1 tahun jangan sering-sering naik harganya. Terus kalau menjelang lebaran naik lagi. Kami mencatat di 2014 ada tiga kali kenaikan harga dengan range Rp 400.000 sampai Rp 600.000 untuk dua merek dan jenis sepeda motor dari 100 cc sampai 150 cc," ujar Helmi di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (6/9).

Padahal, kata Helmi, faktor naiknya harga sepeda motor hanya disebabkan oleh upah buruh yang meningkat, bahan baku dan inflasi. Faktor tersebut seharusnya tidak membuat Yamaha dan Honda melakukan kenaikan sebanyak tiga kali.

"Kita tetap sesuai dugaan kami (ada kartel), indikasi kenaikan ini ada permainan. Ada sengaja dinaikkan, jika pelaku pasar terkonsentrasi. 50 plus 1 saja, kalau ada kenaikan barang, mungkin memang wajar. Pola pikir konsumen mungkin begitu. Tapi apakah ini wajar? "sebutnya

Menurut saya praktik kartel sangatlah merugikan masyarakat karna pelaku kartel bisa semena-mena mengendalikan harga kartel,kartel juga sangat berpengaruh terhadap perjembangan ekonomi di masyarakat.Karena terjadinya kartel dapat menyebabkan kurangnya tingkat produksi dan tingkat konsumen masyarakat terhadap barang dan jasa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun