Di kutip dari www.kppu.go.id. Anggota tim investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Helmi Nurjamli menilai ada dugaan praktik kartel yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dalam kenaikan harga sepeda motor setiap tahunnya. Alasannya, kenaikan harga yang dilakukan dua pabrikan otomotif asal Jepang tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
"Harusnya dalam 1 tahun jangan sering-sering naik harganya. Terus kalau menjelang lebaran naik lagi. Kami mencatat di 2014 ada tiga kali kenaikan harga dengan range Rp 400.000 sampai Rp 600.000 untuk dua merek dan jenis sepeda motor dari 100 cc sampai 150 cc," ujar Helmi di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (6/9).
Padahal, kata Helmi, faktor naiknya harga sepeda motor hanya disebabkan oleh upah buruh yang meningkat, bahan baku dan inflasi. Faktor tersebut seharusnya tidak membuat Yamaha dan Honda melakukan kenaikan sebanyak tiga kali.
"Kita tetap sesuai dugaan kami (ada kartel), indikasi kenaikan ini ada permainan. Ada sengaja dinaikkan, jika pelaku pasar terkonsentrasi. 50 plus 1 saja, kalau ada kenaikan barang, mungkin memang wajar. Pola pikir konsumen mungkin begitu. Tapi apakah ini wajar? "sebutnya
Menurut saya praktik kartel sangatlah merugikan masyarakat karna pelaku kartel bisa semena-mena mengendalikan harga kartel,kartel juga sangat berpengaruh terhadap perjembangan ekonomi di masyarakat.Karena terjadinya kartel dapat menyebabkan kurangnya tingkat produksi dan tingkat konsumen masyarakat terhadap barang dan jasa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H