Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang direncanakan berlaku Januari 2025 telah menimbulkan perdebatan di pakar ekonomi. Meskipun banyak yang kontra, terdapat pula sudut pandang yang mendukung kebijakan ini.
Menurut Prof. Dr. Sri Herianingrum, SE., M.Sc., pakar ekonomi Universitas Airlangga, kenaikan PPN akan meningkatkan pendapatan pemerintah yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan negara.
Pengurangan Defisit Anggaran
Pendapatan pajak yang lebih tinggi, pemerintah dapat menyeimbangkan anggaran dan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.
Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Dengan tambahan pendapatan dari kenaikan PPN, pemerintah dapat meningkatkan kualitas layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Mendorong Kepatuhan Pajak
Kenaikan tarif PPN juga dapat menjadi insentif bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, masyarakat akan lebih percaya dan mendukung kebijakan perpajakan yang diterapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H