Mohon tunggu...
valerio bimo
valerio bimo Mohon Tunggu... Lainnya - kerja

suka main bola

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengingat Kembali Kasus Kerangkeng Manusia di Kediaman Mantan Bupati Langkat.

3 Februari 2025   23:47 Diperbarui: 3 Februari 2025   23:47 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus kerangkeng manusia di kediaman mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, menjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengejutkan seluruh masyarakat Indonesia. Kasus ini terungkap setelah Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan terhadap Terbit terkait kasus suap. Dalam penggeledahan rumahnya, ditemukan bahwa ada dua kerangkeng besi yang digunakan untuk menahan puluhan orang dalam kondisi tidak layak. oleh karena itu, setelah ditemukan dua kerangkeng yang menahan puluhan orang, hal itu memicu untuk di investigasi lebih lanjut. dan mengungkap dugaan praktik penyiksaan serta kerja paksa.

Terbit mengklaim bahwa fungsi kerangkeng tersebut ada untuk digunakan tempat rehabilitasi terhadap orang yang kecanduan terhadap narkoba. Namun, setelah di investigasi lebih lanjut terungkap bahwa penghuni kerangkeng manusia tersebut diguanakan untuk menahan orang-orang tanpa prosedur hukum yang jelas. dipekerjakan tanpa upah yang layak dan mengalami perlakuan yang kurang mengenakan. Kasus ini telah melanggar Hak Asasi Manusia yang sangat serius. 

Karena kasus ini telah menggemparkan seluruh masyarakat Indonesia, Komnas HAM dan kepolisian mulai investigasi lebih lanjut terhadap kerangkeng manusia di kediaman mantan Bupati Langkat. Hasil invetigasi ini menunjukkan bahwa manusia yang menghuni kerangkeng besi tersebut tidak diperlakukan tidak baik. Investigasi Komnas HAM menemukan bahwa setidaknya 26 bentuk penyikasaan dan perlakuan yang merendahkan harga diri para penghuni kerangkeng, termasuk pemukulan, penendangan, dan penyiksaan dengan berbagai alat. Selain itu, terdapat kelibatan 19 individu, termasuk oknum TNI-Polri, pengurus kerangkeng, anggota ormas tertentu, hingga keluarga bupati. Jumlah penghuni kerangkeng manusia tercatat sebanyak 57 orang, dengan total korban hingga mencapai 6 orang, Komnas HAM telah memeriksa 48 saksi, termasuk penyidik KPK, Bupati Langkat nonaktif, serta penghuni kerangkeng.

Pada juli 2024, Pengadilan Negeri Stabat mengejutkan publik dengan memutuskan Terbit Rencana Perangin Angin tidak bersalah terhadap kasus ini. Oleh karena itu, menuai kritik yang luas dan keras dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM dan aktivis Hak Asasi Manusia. Pada bulan November 2024 Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, terkait kasus kerangkeng manusia yang tidak diberlakukan manusiawi di kediamannya. Oleh karena itu, vonis bebas yang sebelumnya di bulan juli 2024 dibatalkan Mahkamah Agung.

Kasus kerangkeng manusia di kediaman mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin telah melakukan pelanggaran HAM serius terhadap penghuni kerangkeng tersebut, pelanggarannya berupa penyiksaan, kerja paksa, dan perampasan kebebasan tanpa prosedur hukum. Yang awalnya kerangkeng tersebut digunakan menjadi wadah untuk rehabilitasi. terduga bahwa investigasi Komnas HAM menemukan pemukulan, penyiksaan, dan keterlibatan 19 individu, termasuk oknum TNI-Polri. dari 57 orang penghuni kerangkeng manusia tersebut, terdapat 6 orang manusia telah meninggal dunia akibat perlakuan yang tidak manusiawi. Pengadilan Negeri Stabat sempat memvonis bebas Terbit pada bulan juli 2024, oleh sebab itu, memicu kritik luas oleh masyarakat Indonesia, hingga pada akhirnya pada bulan November 2024, Mahkamah Agung menajatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kasus ini menegaskan untuk seluruh masyarakat Indonesia akan pentingnya penegakan hukum dan perlindunga HAM di Indonesia.

Sumber yang digunakan sebagai bahan di teks di atas:

1. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cg7gkl5x3vyo

2. https://news.detik.com/berita/d-7431730/jejak-perkara-eks-bupati-langkat-divonis-bebas-di-kasus-kerangkeng-manusia

3. https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/21340541/kronologi-terbongkarnya-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-berawal-dari-ott?page=all

4. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/3/2/2090/temuan-komnas-ham-dalam-kasus-kerangkeng-manusia-di-kediaman-bupati-langkat-nonaktif.html

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun