Sehingga Polda Bali patutlah diduga telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan melanggar mekanisme "due proces of law and fair trial".
Pertama, pemanggilan yang tidak patut. Surat panggilan tersangka diatur dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Disebutkan, penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Dalam penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP bahwa surat panggilan yang sah adalah surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.
Kedua, untuk menetapkan tersangka, pihak penyidik harus menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan sebagai pemberitahuan kepada Jaksa, yang kemudian dilanjutkan proses penyidikan untuk memperoleh nama-nama yang dijadikan tersangka (lihat Keputusan Jaksa Agung RI No.518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana). Setelah itu, penyidik memanggil tersangka (serta saksi-saksi) untuk diperiksa.Â
Sehingga atas dasar itulah, Kapolda Bali kemudian didesak segera membebaskan dan mengeluarkan SP3 terhadap tersangka. Harus bersikap imparsial dalam menangani kasus tersebut, serta tidak terpengaruh oleh desakan pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi para aktivis yang sedang berjuang menyelamatkan lingkungan hidup.Â
Kapolda Bali juga diminta segera menginstruksikan kepada jajaran kepolisian di wilayah Bali untuk menghentikan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sewenang-wenang yang dilakukan secara sistematis, serta harus memastikan dan menjamin rehabilitasi para korban yang terhadapnya telah dilakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sewenang-wenang.
Selain itu, Kapolda Bali diminta menginstruksikan agar seluruh aparat kepolisian di wilayahnya mematuhi Perkap No. 8/2009 (Standard HAM Kepolisian) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang menjamin perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;
Memastikan terjaganya keamanan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) setiap warga masyarakat yang ada di wilayah Bali,serta memastikan berlangsungnya proses hukum yang sejalan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia;
Memastikan semua proses harus dilakukan sesuai tuntutan terhadap kinerja polisi yang profesional dalam melindungi dan melayani warga, bukan dalam rangka kepentingan pihak-pihak tertentu dan segera menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang melakukan penolakan reklamasi teluk benoa. | VALERIAN LIBERT WANGGE, DARI BERBAGAI SUMBER.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H