Mohon tunggu...
Valerian Itu Faris
Valerian Itu Faris Mohon Tunggu... Advokat & Konsultan Hukum -

Jangan Tunda. Lakukan Sekarang !

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Indonesia Mencari Paralegal Tangguh

6 Januari 2016   18:08 Diperbarui: 6 Januari 2016   18:39 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEKOLAH PARALEGAL kini menjadi program nasional HAMI Bersatu. Hal ini menjadi salah satu rumusan hasil Mukernas II Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu di Kota Bandung, tanggal 11-12 Desember 2015 lalu. Tidak sedikit yang bertanya, mengapa HAMI memilih program ini?

Di satu sisi entitas utama HAMI adalah advokat, dimana telah menjadi kewajiban etis baginya untuk memberi bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Advokat. Sisi lain Indonesia kini telah memiliki UU Bantuan Hukum yang menegaskan kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin (accsess to justice).

Sekolah Paralegal sendiri bukan sesuatu yang baru di Indonesia, HAMI sendiri secara tegas mengakui jika konsep ini terinspirasi dari sejumlah pengalaman yang telah dan sedang dilakukan sejumlah organisasi termasuk YLBHI. Program ini dipandang penting untuk diteruskan, serta ditingkatkan kualitasnya, sehingga lebih mampu melahirkan paralegal yang tangguh, tanggap dan berdaya ubah.

Program sekolah paralegal sesungguhnya mewakili komitmen HAMI untuk semakin banyak melahirkan aktor-aktor perubahan hukum dalam masyarakat. Hal ini sekaligus upaya mengikis citra yang terlanjur lengket, dimana advokat dipandang hanya berani membela yang bayar saja.

Idealnya paralegal itu mestinya berasal dari komunitas tertentu, kerap menangani persoalan hukum dan punya kepedulian untuk memperjuangkan keadilan. Memilih komunitas ini juga untuk memudahkan kontrol kerja sekaligus memastikan keberlanjutan kerja-kerja paralegal. Walau hanya berperan sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dengan aparatus hukum, namun wajib bagi setiap aktor yang ingin menjadi paralegal untuk dibekali terlebih dahulu.

Dalam ranah komunitas, paralegal berperan untuk mengorganisir komunitasnya dalam menghadapi masalah hukum, melakukan analisis agar komunitasnya termampukan memahami masalah yang tengah dihadapi, memberi nasehat hukum, memediasi perselisihan antara anggota komunitas, serta memberi bantuan hukum pada masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Banyak sekali potensi di dalam komunitas masyarakat untuk menjadi paralegal. Selain telah memiliki pengalaman menangani beragam persoalan, juga terbiasa bertindak menyelesaikan persoalan komunitasnya.

Dalam konteks pemberdayaan, aktor-aktor ini adalah aset penting untuk dibekali, diteguhkan,serta dipertajam komitmennya. Siapapun dapat menjadi paralegal seperti pemimpin komunitas, pemuka agama, pemuka adat, tokoh pemuda, serta anggota komunitas lainnya.

DUA KONSEPSI BANTUAN HUKUM

Dalam dunia hukum, telah jauh dikenal dua konsep bantuan hukum yakni legal aid dan pro bono. Dalam konsep legal aid, negara bertanggung jawab untuk memberikan pembiayaan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.

Sementara dalam konsep pro bono, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilakukan oleh advokat dengan pembiayaan oleh advokat sendiri sebagai akibat dari statusnya sebagai officium nobile.

Konsep legal aid terdapat dalam UU Bantuan Hukum No.16/2011 dan pro bono ada dalam pasal 22 ayat (1) UU Advokat No.18/2003. Bantuan hukum dalam konsep pro bono melingkupi seluruh kerja-kerja wilayah hukum, ada kesukarelaan, bantuan cuma-cuma dan untuk masyarakat yang kurang terwakili dan rentan.

Secara lebih spesifik, filosofi sistem pro bono menjadi kewajiban etik setiap advokat dan dibiayai dari advokat itu sendiri, sedangkan legal aid merupakan kewajiban konstitusional Negara dibiayai oleh APBN dan APBD.

Memang legitimasi paralegal pernah dipertanyakan sejumlah advokat melalui upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi RI, namun dalam amar putusan MK No 88/PUU-X/2012, MK menolak permohonan pemohon. Apapun perdebatannya, bantuan hukum sangat berguna hal ini juga diatur dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945, KUHAP, pasal 1 angka 9, pasal 56 serta UU Kekuasan Kehakiman No 48/2009.

MEMBAHARUI KOMITMEN

Hukum memang tak pernah terpisahkan dari masyarakat, bahkan hukum akan terus ada, dibaharui dan tumbuh seiring perkembangan masyarakat. Markus Tullius Cicero, seorang filsuf dan ahli hukum terkenal kelahiran Roma, sekitar 19 abad silam pernah mengatakan “ubi societas ibi ius”, dimana ada masyarakat disitu ada hukum.

Bagaimana dengan praktek hukum saat ini? Tidaklah berlebihan bila dikatakan, penerapan hukum kita masih cenderung pilih-kasih. Hukum cenderung berpihak pada kelompok penguasa, serta pemilik modal. Penerapan hukum disinyalir tidak konsisten, hanya menjadi milik orang-orang terkuat saja - survival of the fittest.

Padahal untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, diperlukan komitmen yang hidup dari semua pihak pemangku hukum dan kebijakan. Hukum haruslah menjadi panglima dalam mengatur hidup bersama.

Tanpa komitmen yang jelas dan tegas, maka inisiatif apapun itu akan kembali bertabrakan dengan arus besar kepentingan pragmatis, politis maupun ekonomis. Untuk hal-hal inilah, kita dimungkinkan untuk mengambil inisiatif baru dan membaharui komitmen baru dalam momentum tahun yang baru ini. (*)

 

*) PENULIS: Valerian Libert Wangge,SH adalah Advokat/Konsultan Hukum di Kantor Advokat Valerian Libert Wangge & Partners. Saat ini menjabat sebagai Sekjen DPD HAMI Bersatu Bali. Penggagas SEKOLAH PARALEGAL HAMI BERSATU NASIONAL.

Ilustrasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun