Konsep legal aid terdapat dalam UU Bantuan Hukum No.16/2011 dan pro bono ada dalam pasal 22 ayat (1) UU Advokat No.18/2003. Bantuan hukum dalam konsep pro bono melingkupi seluruh kerja-kerja wilayah hukum, ada kesukarelaan, bantuan cuma-cuma dan untuk masyarakat yang kurang terwakili dan rentan.
Secara lebih spesifik, filosofi sistem pro bono menjadi kewajiban etik setiap advokat dan dibiayai dari advokat itu sendiri, sedangkan legal aid merupakan kewajiban konstitusional Negara dibiayai oleh APBN dan APBD.
Memang legitimasi paralegal pernah dipertanyakan sejumlah advokat melalui upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi RI, namun dalam amar putusan MK No 88/PUU-X/2012, MK menolak permohonan pemohon. Apapun perdebatannya, bantuan hukum sangat berguna hal ini juga diatur dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945, KUHAP, pasal 1 angka 9, pasal 56 serta UU Kekuasan Kehakiman No 48/2009.
MEMBAHARUI KOMITMEN
Hukum memang tak pernah terpisahkan dari masyarakat, bahkan hukum akan terus ada, dibaharui dan tumbuh seiring perkembangan masyarakat. Markus Tullius Cicero, seorang filsuf dan ahli hukum terkenal kelahiran Roma, sekitar 19 abad silam pernah mengatakan “ubi societas ibi ius”, dimana ada masyarakat disitu ada hukum.
Bagaimana dengan praktek hukum saat ini? Tidaklah berlebihan bila dikatakan, penerapan hukum kita masih cenderung pilih-kasih. Hukum cenderung berpihak pada kelompok penguasa, serta pemilik modal. Penerapan hukum disinyalir tidak konsisten, hanya menjadi milik orang-orang terkuat saja - survival of the fittest.
Padahal untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, diperlukan komitmen yang hidup dari semua pihak pemangku hukum dan kebijakan. Hukum haruslah menjadi panglima dalam mengatur hidup bersama.
Tanpa komitmen yang jelas dan tegas, maka inisiatif apapun itu akan kembali bertabrakan dengan arus besar kepentingan pragmatis, politis maupun ekonomis. Untuk hal-hal inilah, kita dimungkinkan untuk mengambil inisiatif baru dan membaharui komitmen baru dalam momentum tahun yang baru ini. (*)
*) PENULIS: Valerian Libert Wangge,SH adalah Advokat/Konsultan Hukum di Kantor Advokat Valerian Libert Wangge & Partners. Saat ini menjabat sebagai Sekjen DPD HAMI Bersatu Bali. Penggagas SEKOLAH PARALEGAL HAMI BERSATU NASIONAL.