Mohon tunggu...
Valerian Itu Faris
Valerian Itu Faris Mohon Tunggu... Advokat & Konsultan Hukum -

Jangan Tunda. Lakukan Sekarang !

Selanjutnya

Tutup

Politik

HAMI Sikapi SKMA No.073 di Mukernas Bandung

9 Desember 2015   21:31 Diperbarui: 9 Desember 2015   21:47 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah sukses menggelar Mukernas pertamanya di Kota Denpasar tahun 2014 lalu, kini Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu atau HAMI Bersatu kembali menggelar ajang serupa di Kota Bandung, Jawa Barat.

Mukernas merupakan forum strategis untuk menilai,mengevaluasi pelaksanaan program kerja, serta akan menetapkan program kerja nasional berikutnya. Mukernas II dan Dies Natalis III ini akan berlangsung di Hotel Grand Aquila Kota Bandung, tanggal 10 - 12 Desember 2015.

Ketua DPD HAMI Bersatu Bali, Agustinus Nahak,SH yang ditemui di Denpasar, Rabu (9/12) mengatakan bila Mukernas HAMI kali ini sangat monumental, “ Ini tidak lepas dari fenomena nasional advokat pasca terbitnya SKMA No.073/2015. Kami akan memusyawarahkan ini, sekaligus menentukan langkah strategis selanjutnya” Jelas Nahak.

HAMI Bersatu harapnya, akan tetap menjadi rumah bersama Advokat Muda tanpa memandang asal Organisasi. “Semangat multibar system yang mulai terasa saat ini, akan kami maknai secara bijak, tidak reaksioner, apalagi ber euforia secara berlebihan. Kami akan berupaya untuk tetap fokus pada visi awal berdirinya organisasi ini, dan akan merumuskan sisi pembeda dengan organisasi advokat lainnya” Tambah Agustinus Nahak yang juga Koordinator Ketua DPD HAMI Bersatu Nasional ini.

Ditempat yang sama, Ketua Delegasi HAMI Bersatu Bali, Nengah “Atenk” Sukardika,SH mengungkapkan bila dalam forum Mukernas Bandung, delegasi Bali akan memperjuangkan sejumlah program strategis,

“Sekolah paralegal mulai dari tingkat dasar, menengah dan lanjutan, mesti menjadi program HAMI Nasional. Ini wujud praksis mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, maupun yang termarginalkan secara struktural”. Ungkap Sukardika yang baru saja dipercayakan memimpin 18 orang Delegasi HAMI Bersatu Bali dalam Mukernas Bandung.

Selain Sukardika, hal serupa disampaikan Sekjen DPD HAMI Bersatu Bali, Valerian Libert Wangge, SH, “ Apa yang akan diperjuangkan ini, berangkat dari hasil analisa kebutuhan masyarakat, yang memang sangat membutuhkan hadirnya paralegal terlatih di basis-basis komunitas mereka. Paralegal menjadi salah satu jawaban untuk menumbuhkan kultur kesadaran hukum dalam masyarakat. Peran paralegal ada dalam UU Bantuan Hukum No 16/2011” Jelas Wangge.

Terpisah Ketum DPP HAMI Bersatu, Sunan Kalijaga,SH memberikan apresiasi yang tinggi terhadap segenap Advokat yang tergabung dalam HAMI Bersatu,

“ Menginjak usia HAMI yang ke tiga tahun, saya harapkan agar organisasi ini akan semakin matang. Dalam Mukernas Bandung, kami akan membahas hal-hal strategis ke depan, tidak saja mengenai organisasi ini, namun juga mengenai sumbangsih HAMI Bersatu bagi penegakan Supremasi Hukum” Terang Kalijaga, lewat sambungan telepon, Sabtu (09/12/2015)

Menurutnya, saat ini HAMI tengah melaksanakan sejumlah program unggulan antara lain sosialisasi hukum mengenai bahaya Narkoba yang bekerjasama dengan Bareskrim Narkoba POLRI, yang juga menggandeng sejumlah artis Nasional.

Organisasi yang memayungi Advokat Muda Nasional ini pada mulanya didirikan di Jakarta tanggal 12 Desember 2012, kemudian bertransformasi menjadi HAMI Bersatu di Denpasar, tanggal 12 Desember 2014. HAMI Bersatu saat ini telah memiliki legal standing melalui Kemenkumham RI Nomor AHU-0002963. AH.01.07.Tahun 2015. (*)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun