Mohon tunggu...
Valerian Itu Faris
Valerian Itu Faris Mohon Tunggu... Advokat & Konsultan Hukum -

Jangan Tunda. Lakukan Sekarang !

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setelah Ancaman PHK, kini Buruh dianjurkan Mundur

9 Agustus 2015   03:35 Diperbarui: 9 Agustus 2015   06:57 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah nasibnya digantung kurang lebih 3 pekan, Putu Citarsana, karyawan WOMFinance tetap akan di PHK. Pria asal Buleleng (Bali) ini menyampaikan bila ia telah dipanggil HRD pusat, Sabtu (8/8/15).

Setelah diminta penjelasan, Citarsana dianjurkan untuk mengundurkan diri dengan janji akan dipenuhi semua hak-hak normatif, layaknya korban PHK. Menurutnya pihak managemen bahkan telah menghitung, dengan masa kerja 6 tahun kurang 7 tahun, ia akan menerima pesangon 8 x gaji bulanan; UPMK 3 x gaji bulanan, serta UPH 15 % dari total pesangon.

Seperti kabar sebelumnya, Citarsana telah diancam PHK karena alasan performance, serta akan mendapatkan pesangon sebanyak 3 x gaji bulanan sesuai masa kerjanya.

Merasa diperlakukan tidak adil, buruh WFI sejak 2008 ini, lalu meminta bantuan hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali. Sekjen HAMI Bali, Valerian Libert Wangge, menyatakan, jika tawaran WFI itu kesannya untuk melindungi pimpinan cabang yang salah dengan mengorbankan kliennya.

“ Sekilas tawaran ini tampak bijak. Mana bisa, buruh terlebih dulu diancam PHK tanpa Surat Peringatan. Kini dianjurkan mengundurkan diri, tanpa terlebih dahulu dibuktikan kesalahannya”

Semestinya pihak WFI bersikap fair, “ Jika percaya pimpinan cabang ya tempuh saja jalur PHI. Jika tidak terbukti, WFI wajib membayar 2 kali pesangon serta hak-hak normatif klien kami ”

Merujuk pasal 158 ayat (2) UU No.13/2003 (Ketenagakerjaan), buruh yang disangka melakukan kesalahan berat mesti didukung bukti tertangkap tangan; pengakuan yang bersangkutan, dan bukti laporan kejadian dari pihak berwenang dalam perusahan didukung minimal 2 orang saksi.

“ Klien kami tidak tertangkap tangan, tidak mengaku bersalah, serta tidak pernah ada laporan kejadian serta dukungan saksi. Ini bisa kami anggap fitnah pimpinan cabang yang menabrak norma, serta berpotensi melawan hukum"

Pekan mendatang LBH HAMI Bali akan meminta klarifikasi resmi pimpinan WFI Denpasar serta mempertimbangkan untuk menempuh jalur tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun