Sungguh kita terkejut. Kekhusyukan hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah, tercoreng insiden bernuansa “intoleran” di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, Jumat, (17/7/2015).
Hubungan antar umat beragama negeri ini kembali mendapatkan ujian. Jika representasi kesucian itu ada pada, Suara Nurani untuk "Agungkan Sang Maha Pencipta", yang tersimbolkan lewat Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng, maka mereka telah merusak dan membakar Suara Nuraninya sendiri.
Syukurlah dari klarifikasi berita yang berhasil di peroleh lewat keterangan pers Presiden GIDI, Sabtu (18/7/2015), yang beredar di Sosmed terungkap jika warga Tolikara tidak membakar Mushola. “ Tidak benar masyarakat Tolikara, atau warga gereja GIDI melakukan pembakaran terhadap Mushola. Hanya beberapa kios yang dibakar pemuda, dan merembet ke Musolah karena dibangun menggunakan kayu, dan berhimpit-himpit dengan kios/rumah milik warga Papua maupun non-Papua, sehingga dengan cepat melebar dan terbakar ” (butir 4, pernyataan Pers) - [chek: https://www.facebook.com/Papuanus/posts/10206347699485222?fref=nf]
Pertanyaan untuk insiden ini adalah mengapa tidak ada tindakan pencegahan dari pihak Pemerintah sebelumnya? Apakah Mendagri / Menag (Pemerintah), tidak mendeteksi jika ada Perda yang berpotensi memicu aksi intoleran disana?
Surat Edaran GIDI Tolikara
Sebagaimana yang terkabarkan, kasus ini bermula adanya Surat Edaran (SE) Badan Pekerja (BP) Gereja Injili di Indonesia (GIDI) wilayah Toli, tertanggal 11 Juli 2015. Yang mana tembusannya, disampaikan juga ke Muspida Tolikara (Bupati; Ketua DPRD; Polres dan Danramil)
Surat Edaran itu ditujukan untuk umat Islam se Kabupaten Tolikara, berisi pemberitahuan adanya kegiatan seminar dan KKR Pemuda GIDI tingkat International tanggal 13 - 19 Juli 2015, sehingga pimpinan GIDI Wilayah Toli membatalkan dan menunda semua kegiatan yang bersifat mengundang umat besar, dari tingkat jemaat local, klasis dan dari yayasan atau lembaga-lembaga lain.
Pokok pemberitahuan berisi 3 point, (1) Acara membuka lebaran tanggal 17 Juli 2015 tidak di ijinkan dilakukan di wilayah Kabupaten Tolikara (Karubaga), (2) Boleh merayakan hari raya diluar Kabupaten Tolikara (Wamena) atau Jayapura, (3) Dilarang kaum muslimin memakai pakian jilbab.
Lima Butir Kesepakatan Damai
Sehari pasca Insiden ini, para pimpinan dan tokoh agama sekitar 21 orang, menyampaikan permohonan maaf, sekaligus meneken lima butir kesepakatan damai. Berikut poin kesepakatan tersebut, seperti dilansir Antara, Sabtu (18/7) :
[1] Para tokoh agama menyampaikan penyesalan atas insiden tersebut dan jatuhnya seorang korban jiwa serta korban-korban yang terluka.