Beliau dengan rendah hati sudah menyampaikan permohonan maaf jika memang karena keteledorannya membuat pemda direpotkan. Namun anehnya muncul saran agar beliau membuat pernyataan tertulis perminta maaf kepada oknum penghasut itu. Ada apa ini? Dimana peran dan tanggung jawab Negara (Polri,red) untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan baginya sebagai warga negara?
Polisi mestinya tegas untuk menahan atau menangkap siapa saja dari organisasi mana saja yang terang terangan mengancam kebhinekaan ! Keberanian bukan hanya untuk seorang Florence Sihombing semata! Yogyakarta kini memang menyimpan masalah, terlampau banyak kasus yang tak juga selesai.
Kamipun terkejut jika di akhir Agustus 2014 ini muncul kasus baru untuk Gereja Pantekosta "Kadipiro" Bantul yang dituntut untuk ditutup, padahal sudah kantongi izin sejak tahun 1990. Bahkan prasasti peresmian ditanda tangani Bupati Bantul ketika itu. Belum lagi kasus terbunuhnya wartawan Udin dll.
Ingat! Cara penanganan kasus Florence Sihombing bagi kami justru mempertebal rasa yakin jika ada yang tidak beres. Boleh jadi ini memang upaya sistemik atau ulah oknum-oknum tertentu dengan tujuan politis. Kami tak akan pernah mundur, resiko apapun akan kami hadapi demi tegaknya Hukum, HAM dan keadilan di Republik ini (*)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H