Mohon tunggu...
valentyno damya
valentyno damya Mohon Tunggu... Mahasiswa - valen

nothing is impossible

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi di Indonesia

16 Desember 2021   00:20 Diperbarui: 16 Desember 2021   00:25 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini, Indonesia menerapkan Demokrasi Era Reformasi. Demokrasi Era Reformasi pada hal ini merupakan suatu paham demokrasi yg didasari dalam etos atau pandangan hidup Bangsa Indonesia yg bersumber berdasarkan kepribadian masyarakat Indonesia sendiri. 

Dalam Pandangan hidup ini, Bangsa Indonesia sudah mengembangkan dasar pandangan hidup Negara bernama falsafah Negara Pancasila, yg terlihat dan tertuang pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 

Sebelum Sistem Demokrasi Pancasila diterapkan dalam tahun 1945-1959, Indonesia menganut Demokrasi Liberal & tahun 1959-1965 Indonesia menganut Demokrasi terpimpin. 

A. Pengertian Demokrasi Arti "demokrasi" berasal dari bahasa Yunani. "demos" yang artinya "rakyat" dan "kratos" yang artinya "pemerintahan". Secara umum, demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. Demokrasi awalnya dikenal pada abad ke-5 sebelum masehi, sebagai teguran terhadap pengalaman buruk monarki dan kediktatoran di Yunani. 

Pengertian demokrasi sesuai kamus yaitu pemerintahan rakyat, dengan dominasi tertinggi di tangan rakyat dan dilaksanakan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang dipilih secara bebas. Menurut Abraham Lincoln Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 

B. Hakikat Demokrasi Menurut Robert A. Dahl, seorang seorang ilmuan politik terkemuka yang mengkaji demokrasi berpendapat bahwa pada demokrasi memiliki 3 prinsip utama, yaitu kompetisi, partisipasi, dan kebebasan. 

1. Kompetisi Demokrasi memberikan kesempatan yang sama untuk semua orang, kelompok, maupun organisasi untuk memperebutkan kekuasaan dalam pemerintahan. Kompetisi tentu saja berlangsung dengan tertib dan damai dalam jangka waktu teratur. 

Dengan kata lain, Persaingan tersebut tentunya berlangsung dengan tertib dan damai dalam kurun waktu yang teratur (5 tahun untuk Indonesia), tanpa kekerasan. 

2. Partisipasi Dalam demokrasi, setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi pada pemilihan pimpinan dengan melakukan pemilihan umum yang bebas secara teratur dan untuk berpartisipasi dalam pengembangan maupun implementasi kebijakan publik. 

3. Kebebasan Demokrasi menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan berkreasi dan menjadi anggota organisasi yang dapat digunakan sebagai saluran partisipasi dan kompetisi. Demokrasi yang diungkapkan oleh Robert A. Dahl seolah-olah memiliki pembatasan sebagai sistem politik. 

Petinggi pendiri negara Indonesia atau Proklamator Bung Karno dan Bung Hatta tidak membatasi makna demokrasi pada sistem politik saja, tetapi juga pada sistem ekonomi dan sistem sosial. Bung Karno menggunakan istilah "demokrasi" sebagai "socio democratia". Bang Hatta menyebutnya "demokrasi sosial". Negara Indonesia memiliki dasar negara yang disebut Pancasila. 

Pancasila yang telah dikembangkan dari kaidah-kaidah dasar kehidupan berbangsa, yaitu UUD 1945. Oleh karena itu Penyelenggaraan demokrasi di Indonesia harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 

C. Demokrasi di Indonesia Indonesia melewati empat masa demokrasi, yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin (Orde Lama), Demokrasi Pancasila (Orde Baru), dan Demokrasi Era Reformasi.

 1. Pelaksanaan Masa Demokrasi Liberal di Indonesia Pada tanggal 17 Agustus 1950, Republik Indonesia kembali ke dalam bentuk negara kesatuan dan berlaku UUD sementara 1950. Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer sehingga berakibat banyak partai politik bermunculan.  

Persaingan secara terbuka antar partai sangat terlihat di platform politik nasional. adanya koalisi antara partai-partai besar tersebut disebabkan karena tidak ada partai yang memperoleh kemenangan mayoritas mutlak sehingga dampak negatifnya dalam pemerintahan adalah ketidak stabilan kabinet dalam waktu singkat dan kehilangan dukungan hingga pembubar. 

Karena dampak pada sistem pemerintah sangat buruk, bahkan menyebabkan perpecahan. sebenarnya UUDS memberikan dasar yang cukup agar dapat terselenggaranya pemerintahan yang baik, termasuk pokok penting untuk pelaksanaan demokrasi politik, ekonomi, sosial, serta hak asasi manusia. 

Pada masa ini Pancasila hanyalah hiasan pidato yang sebenarnya untuk kepentingan kelompok partai. Secara politik, situasi ini sangat berbahaya. 

Salah satu bukti adalah ketidakmampuan dari Konstituante untuk menetapkan UUD yang baru untuk mengganti UUDS 1950. yang terlihat hanyalah persaingan antar partai politik dalam masing-masing golongan. Sehingga mengabaikan kepentingan nasional yang lebih besar. 

Dari sudut pandang kepentingan nasional, hal ini tentu tidak dapat dibiarkan sehingga Presiden Sukarno, yang saat itu menjadi kepala negara, perlu membubarkan Konstituante, serta mengeluarkan ketetapan untuk kembali ke UUD 1945, dan membentuk MPRS maupun DPRS. 

Ketetapan ini dirilis pada 5 Juli 1959. 2. Demokrasi Terpimpin (Orde Lama) Demokrasi terpimpin dinamakan oleh Presiden Soekarno pada 10 November 1956 dengan Pokok demokrasi terpimpin sebagai berikut: a. 

Demokrasi terpimpin bukan dictator b. Demokrasi terpimpin sesuai dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa indonesia c. Dalam hal kenegaraan dan kemasyarakatan meliputi bidang politik dan kemasyarakatan d. Inti pimpinan adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan perhitungan suara pro dan kontra e. 

Oposisi yang melahirkan pendapat yang sehat dan membangun diharuskan dalam demokrasiterpimpin f. Demokrasi terpimpin adalah alatm bukan tujuan g. Tujuan melaksakan demokrasi spiritual h. 

Sebagai alat maka demokrasi terpimpin mengenal juga kebebasan berserikat dan berkumpul dan berbicara dalam batas batas tertentu yaitu batas keselamatan negara, batas kepentingan rakyat banyak, batas kesusilaan dan batas pertanggungjawaban kepada tuhan dan seterusnya. Sesuai dengan pernyataan ini, struktur demokrasi yang dijalankan bertujuan untuk menstabilkan keadaan negara baik stabilitas politik, ekonomi, dan bidang lainnya. 

Namun konstituante terlibat dalam perdebatan berkepanjangan dimana di satu sisi ada partai yang mnginginkan kondisi sosial ekonomi, yang menyebabkan kelompok yang besar tidak mau berpartisipasi dalam sidang-sidang konstitusi. 

Di berbagai daerat terjadi pemberontakan seperti DI/TII, PRRI, Permesta dan sebagainya yang melancarkan pemberontakan bersenjata kepada pemerintahan pusat. Kondisi ini sangat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintah segera menangani situasi politik, dan keamanan yaitu dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. 

3. Demokrasi Pancasila (Orde Baru) Orde Baru yang dipimpinan Soeharto dimaksudkan untuk memulihkan situasi kacau di Indonesia setelah pemberontakan PKI pada bulan September 1965. Dengan berlakunya UUD 1945 lebih banyak memberi bobot lebih kepada Presiden. tetapi Presiden hanyalah kekuasaan MPR dan penyelenggaraan pemerintahan. 

Pada kenyataannya di lapangan posisi legislatif berada dibawah presiden seperti dalam Undang-Undang mengenai susunan posisi MPR, DPR, maupun DPRD. Hak asasi manusia sangat dibatasi oleh kekuasaan, sehingga kewajiban Pasal 28 UUD 1945 tidak terrealisasi. 

Akibatnya kekuatan yang nyaris tak terkendali, para penguasa Ordo Bani akhirnya cenderung menyimpang dari hampir semua aspek kehidupan berbangsa. Korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN) bertebaran dan mapan, hanya beberapa orang dekat dengan pemerintah menikmati pertumbuhan ekonomi, ketimpangan yang luas, utang ke luar negeri yang meningkat, dan terjadilah krisis ekonomi yang besar. 

Perwakilan rakyat yaitu mahasiswa melakukan demo untuk menuntut dilakukannya reformasi dalam segala bidang dan akhirnya habislah masa Orde ini dengan turunnya Soeharto dari kursi presiden pada tanggan 21 Mei 1998. 

4. Demokrasi Era Reformasi Awal dari kesuksesan pada gerakan reformasi yaitu turunnya Presiden Soeharto dari kursi Presiden dan diganti oleh Presiden Dr. B. J. Habibi pada 21 Mei 1998. 

Pemerintahan Habibi merupakan pemerintahan sementara yang mendesak Indonesia untuk melaksanakan reformasi secara menyeluruh dan membangun sistem pemerintahan nasional yang lebih demokratis dengan menyesuaikan UUD 1945 dengan tuntutan zaman. 

Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru terjadi selain karena moral penguasanya, juga memang terdapat berbagai kelemahan yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945 oleh karena itu selain melakukan reformasi dalam bidang politik untuk tegaknya demokratis melalui perubahan perundang-undangan, juga diperlukan amandemen UUD 1945. 

Kesimpulan Awalnya Indonesia menganut sistem Demokrasi Liberal, seiring berjalannya waktu Indonesia mengalami banyak perubahan pada sistem demokrasinya karena adanya kekurangan dari sistem demokrasi sebelumnya dan faktor lain. 

Negara Indonesia terus memperbarui kekurangan dengan beralih ke sistem demokrasi yang lain hingga Indonesia memilih demokrasi Era Reformasi. 

Demokrasi Era Reformasi melibatkan secara langsung rakyatnya pada sistem penyampaiannya. Selain itu, demokrasi ini didasarkan pada nilainilai dan kepribadian negara itu sendiri, yang sudah terkait dengan jati diri bangsa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun