Mohon tunggu...
valentyno damya
valentyno damya Mohon Tunggu... Mahasiswa - valen

nothing is impossible

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi di Indonesia

16 Desember 2021   00:20 Diperbarui: 16 Desember 2021   00:25 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila yang telah dikembangkan dari kaidah-kaidah dasar kehidupan berbangsa, yaitu UUD 1945. Oleh karena itu Penyelenggaraan demokrasi di Indonesia harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 

C. Demokrasi di Indonesia Indonesia melewati empat masa demokrasi, yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin (Orde Lama), Demokrasi Pancasila (Orde Baru), dan Demokrasi Era Reformasi.

 1. Pelaksanaan Masa Demokrasi Liberal di Indonesia Pada tanggal 17 Agustus 1950, Republik Indonesia kembali ke dalam bentuk negara kesatuan dan berlaku UUD sementara 1950. Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer sehingga berakibat banyak partai politik bermunculan.  

Persaingan secara terbuka antar partai sangat terlihat di platform politik nasional. adanya koalisi antara partai-partai besar tersebut disebabkan karena tidak ada partai yang memperoleh kemenangan mayoritas mutlak sehingga dampak negatifnya dalam pemerintahan adalah ketidak stabilan kabinet dalam waktu singkat dan kehilangan dukungan hingga pembubar. 

Karena dampak pada sistem pemerintah sangat buruk, bahkan menyebabkan perpecahan. sebenarnya UUDS memberikan dasar yang cukup agar dapat terselenggaranya pemerintahan yang baik, termasuk pokok penting untuk pelaksanaan demokrasi politik, ekonomi, sosial, serta hak asasi manusia. 

Pada masa ini Pancasila hanyalah hiasan pidato yang sebenarnya untuk kepentingan kelompok partai. Secara politik, situasi ini sangat berbahaya. 

Salah satu bukti adalah ketidakmampuan dari Konstituante untuk menetapkan UUD yang baru untuk mengganti UUDS 1950. yang terlihat hanyalah persaingan antar partai politik dalam masing-masing golongan. Sehingga mengabaikan kepentingan nasional yang lebih besar. 

Dari sudut pandang kepentingan nasional, hal ini tentu tidak dapat dibiarkan sehingga Presiden Sukarno, yang saat itu menjadi kepala negara, perlu membubarkan Konstituante, serta mengeluarkan ketetapan untuk kembali ke UUD 1945, dan membentuk MPRS maupun DPRS. 

Ketetapan ini dirilis pada 5 Juli 1959. 2. Demokrasi Terpimpin (Orde Lama) Demokrasi terpimpin dinamakan oleh Presiden Soekarno pada 10 November 1956 dengan Pokok demokrasi terpimpin sebagai berikut: a. 

Demokrasi terpimpin bukan dictator b. Demokrasi terpimpin sesuai dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa indonesia c. Dalam hal kenegaraan dan kemasyarakatan meliputi bidang politik dan kemasyarakatan d. Inti pimpinan adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan perhitungan suara pro dan kontra e. 

Oposisi yang melahirkan pendapat yang sehat dan membangun diharuskan dalam demokrasiterpimpin f. Demokrasi terpimpin adalah alatm bukan tujuan g. Tujuan melaksakan demokrasi spiritual h. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun