Mohon tunggu...
Valentinus
Valentinus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dispensasi Kawin dan Kepentingan Terbaik bagi Anak

30 April 2024   07:55 Diperbarui: 30 April 2024   11:14 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dispensasi kawin terhadap anak di Indonesia naik drastis dari tahun ke tahun dan Daerah terbesar dalam dispensasi nikah memang masih mempunyai posisi tinggi, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Dispensasi kawin terhadap anak memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk menerapkan asas kepentingan terbaik anak dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik anak dalam aturan  hukum tidak tertulis, serta konvensi dan/atau perjanjian internasional terkait perlindungan anak.

Dispensasi kawin hanya dapat diserahkan kepada pengadilan yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut: pengadilan sesuai dengan agama anak apabila terdapat perbedaan agama antara anak dan orang tua; dan persiapan yang sama sesuai domisili/tempat tinggal  salah satu orang tua/wali calon suami atau isteri apabila calon suami dan isteri berusia di bawah batas usia perkawinan. 

Dalam pertimbangannya, dijelaskan bahwa penjaminan hak-hak anak ini bertujuan untuk mencegah adanya perkawinan pada usia anak. Hal ini dikarenakan perkawinan anak akan menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial terhadap anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun