Â
Pemilihan umum  di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 1 angka 1 UU itu memuat tentang pengertian Pemilu.
pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,"Â
demikian bunyi Pasal tersebut.Namun beberapa tahun belakangan ini, fenomena hoax atau disinformasi semakin merajalela, terutama menjelang pemilihan umum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang integritas pemilu dan partisipasi sehat mereka dalam proses demokrasi. Jadi sangat penting bagi kita untuk menghindari pesan hoax jelang pemilu.
kemudian di sebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap beberapa langkahnya dalam mencegah hoaks terkait isu politik yang bertebaran dan merugikan masyarakat menjelang momen Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Pertama kami menyiapkan edukasi dan literasi digital kepada para pemilih pemula atau first voter agar ketika mencari informasi mereka bisa aktif mencari dari sumber yang valid dan jelas," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong dalam forum diskusi daring bertajuk "Mengantisipasi Hoaks di Tahun Pemilu", Rabu.
Program literasi digital kepada para pemilih pemula tersebut merupakan bagian langkah Kemenkominfo menyukseskan visi percepatan transformasi digital nasional.
Kita ajak masyarakat itu untuk bisa kritis dengan segala informasi di media sosial, tidak langsung menyebarkan tapi mereka kita minta periksa dulu kebenarannya," ujar Usman.
Selanjutnya, Kemenkominfo juga menargetkan kelompok-kelompok rentan seperti masyarakat di daerah terpencil, orang lanjut usia (lansia), hingga masyarakat difabel agar bisa mendapatkan akses informasi yang tepat.Â
cara menghindari hoax sebagai berikut;
1. Â Â Perhatikan judul informasi
2. Â Â Lihat sumber berita
3. Â Â Periksa foto dan video
5. Â Â Laporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika jika anda terkena berita hoax
sebagawai warganet yang kita harus bijak dalam menerima dan mencerna informasi karena apabila informasi yang kita terima tidak benar lalu kita menyebarkan dengan sengaja kita bisa terjerat penjara sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H