1. Â Â Perhatikan judul informasi
2. Â Â Lihat sumber berita
3. Â Â Periksa foto dan video
5. Â Â Laporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika jika anda terkena berita hoax
sebagawai warganet yang kita harus bijak dalam menerima dan mencerna informasi karena apabila informasi yang kita terima tidak benar lalu kita menyebarkan dengan sengaja kita bisa terjerat penjara sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H