Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Hati-Hati! Kebanyakan PINJOL Resmi atau Tidak, Sama Saja Dengan "Rentenir Online"

7 September 2023   11:12 Diperbarui: 7 September 2023   17:32 22869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (duniafintech.com)

Sebenarnya  aturan yang diberlakukan oleh OJK, bunga dan juga denda keterlambatan yang dikenakan maksimal berada di angka 0,8% per harinya. Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman. Namun dalam prakteknya, karena melalui aplikasi, dimana anda tidak dapat mengontak para rentenir online ini. Mereka tidak pedulikan, aturan OJK tersebut. Mau bukti? Banyak kesaksian.

Dikejar Debt Collector yang Mengganggu Kehidupan Pribadi dan Keluarga

Fintech memang memiliki prosedur yang ketat namun teratur dalam hal menanggulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan. Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI, atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia.

Saya kutip saja, karena dalam berbagai pemberitaan dan artikel hampir sama. Biasanya saat awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon. Kalau anda tidak menjawab, kesel juga kan mereka?

Nah jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah anda ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya. Jika terus berlangsung dalam waktu lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang terdekat, serta membuat hidup menjadi tidak tenang beserta keluarga anda.

Keamanan Data Pribadi  yang Sangat Privasi Terancam

Seperti sudah saya jelaskan di atas, data yang anda serahkan ke PINJOL, dapat berdampak buruk. Niatan mereka jika merasa diakali, apalagi tujuan pendirian PINJOL untuk menyusahkan peminjam. Maka siap-siap saja data anda dapat dipergunakan dengan berbagai cara hingga dalam tindakan tak terduga, sesuai dengan kemajuan teknologi. Karena data yang anda isikan lengkap. Duppliksi kartu tanda penduduk anda mudah dibuat, dan resikonya bukan saja rekening anda. Bisa merembet ke hal lainnya, dimana data anda terdeteksi terkait dengan sumber-sumber pendanaan anda.

Penyitaan Aset Pribadi

Hal ini, sudah lazim baik secara legal maupun dengan ancaman aset anda dapat dipaksa untuk disita. Karena anda sudah menyetujui ketentuan saat anda merencakan untuk meminjam melalui PINJOL. Anda tidak mampu berbuat apapun, mau melapor ke pihak berwajib? Jika ada tindakan diluar rasa kemansuaian, perlakuan fisik misalnya, pihak berwajib dapat membantu anda. Tapi jika terjadi penyitaan paksa, dimana barang/aset yang disita sekalipun lebih mahal, ada saja alasan mereka menghitung tunggakan anda yang membengkak sehingga jangan salah, asset yang disita dikuras melebihi kewajiban anda.

Stres, Malu dan Merasa Terancam Terus Menerus

Ini akumulasi dari akibat anda tidak melakukan pembayaran atau cicilan minimal. Stres pasti, kalau tidak stress karena tidak ada jalan keluar, sekalipun ada harus gali lubang tutup lubang, tetap membuat anda stress.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun