Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Hati-Hati! Kebanyakan PINJOL Resmi atau Tidak, Sama Saja Dengan "Rentenir Online"

7 September 2023   11:12 Diperbarui: 7 September 2023   17:32 22869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (duniafintech.com)

Sekalipun yang sudah berizin anda juga perlu berhati-hati karena jangka waktu pinjaman berbeda-beda, jangan asal main ajukan, belum lagi pengenaan biaya yang ada yang berbeda. Dimulai dari bunga, biaya administrasi, biaya jasa aplikasi, bahkan asurnasi dan biaya lainnya. Jangan percaya iklannnya, Bunga rendah, janga waktu pinjaman panjang hingga 12 bulan. Padahal dibalik itu anda akan terjebak sendiri ketika nekad mengajukan pinjaman.

Sebelum masuk ke inti artikel sesuai judul, perlu diingat penting untuk diketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukanlah lembaga yang memberikan pinjaman online, melainkan sebagai lembaga pengawas. Pinjaman online OJK adalah istilah yang digunakan untuk menyebut pinjaman online yang terdaftar di OJK

Pinjaman online OJK kian menjamur di tengah masyarakat. Per 3 Januari 2022, ada 103 perusahaan pinjol yang resmi terdaftar di OJK. Dasar Hukum PINJOL, dijelaskan melalui laman hukumonline.com, bahwa Pinjaman online atau layanan pinjam meminjam uang teknologi informasi didefinisikan Pasal 1 angka 3 POJK 77/2016 adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Ada dua hal yang mungkin dikhawatirkan para peminjam, yakni perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Pasal 20 ayat (1) POJK 77/2016 menerangkan bahwa perjanjian terusebut dituangkan dalam dokumen elektronik

Dokumen elektronik yang dimaksud wajib memuat sejumlah informasi, yakni nomor perjanjian, tanggal perjanjian, identitas para pihak, ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, jumlah pinjaman, suku bunga pinjaman, nilai angsuran, jangka waktu, objek jaminan (jika ada), rincian biaya terkait, ketentuan mengenai denda, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Ini yang perlu anda baca benar secara hati-hati. Karena dalam prakteknya, sistem yang diterrapkan masing-masing PINJOL Berbeda dan mengikat anda dengan perjanjian yang bersifat online tersebut.

Singkatnya, anda bisa cari sendiri nanti dasar hukum dan berbagai persoalan terkait PINJOL. Yang dalam iklan di sosial media bahkan iklan selingan di apps android maupun IoS, seolah-olah pinjaman tersebut dikenakan bunga per hari yang sangat rendah. Ini yang mungkin mengiurkan siapapun yang sudah kepepet dalam membutuhkan dana.

Karena dalam prakteknya jika anda tidak perhatikan dengan benar hanya bunga saja anda akan terjebak dalam  beberapa hal berikut:

  • Biaya Provisi yaitu biaya administrsi/jasa yang bisasanya dikenakan oleh Bank Conenventional berbeda dengan yang yang dibebankan oleh para pemilik PINJOL ini, Jika tidak percaya coba anda jajal satu persatu (dengan resiko anda harus mengisi data anda dulu) baru anda mengetahuinya.
  • Misalnya nih, di main page, sebelum anda ngapa-ngapain ada PINJOL yang menunjukan bahwa anda dapat mendapat limit yang besar, padahal setelah proses verifikasi anda hanya mendapat limit yang kecil
  • Jangan kaget, kebanyakan PINJOL kadang menyebutkan masa jangka waktu pinjaman misalnya 30 hari hingga 12 bulan (ada juga yang tidak menyebutkan, nanti anda dikasih surprise jangka waktu pinjaman, jika pengajuan pinjaman anda disetujui). Dalam artian, yang tadinya anda mikir 30 hari bahkan hingga 12 bulan, tiba-tiba setelah verifikasi anda akan kaget dengan limit yang kecil, dan jangka waktu pengembelaian langsung maupun cicil. Sekalipun bisa jadi katakanlah 60 hari, tapi anda diwajibkan menicilnya dalam setiap 7 hari. Celakanya jika anda perpanjang masa cicilan anda dikenakan provisi (biaya macem-macem) jadi double. Bayangkan saja jika anda meminjam hanya 1 juta, di cicilan pertama (7 hari pertama) langsung anda di bebankan cicilan terbesar misalnya 600.000.
  • Eh sampai lupa, sebelum lanjut, jangan salah, limit yang anda peroleh dan disetujui, akan ditransfer ke anda tidak sebesar limit pinjaman, tetapi sudah dipotong di depan biaya macam-macam tadi. Contoh jika anda mendapat limit pinjaman 1 juta, jangan berharap dana yang ditransfer ke rekening anda 1 juta sesuai limit tersebut. Anda dipotong dulu dengan biaya macam-macam itu di depan, sehinga seperti contoh, anda bisa saja hanya menerima 600.000 rupiah. Kesel gak tuh? Sedangkan anda harus melunasi 1 juta penuh
  • Kembali dengan cara mencicil, seperi sudah diterangkan di point 3, saya menggunakan contoh lagi. Anggap saja 1 juta limit anda, dan anda hanya menerima 600 ribu. Anda berharap cicilan bakalan 30 hari. Jangan salah. Timba-tiba anda dihadapkan pada pilihan harus melunasi 1 juta dalam 7 hari. Ini yang paling sering.
  • Masih dalam soal cicilan, masih menggunakan contoh limit 1 juta dan ada hanya memperoleh 600.000, sekalipun jangka waktu pinjaman bisa 3 bulan tapi anda diwajinkan membayar angsung setiap 1 minggu. Celakanya, di cicilan pertama anda langsung dipatok cicilan besar mialnya harus membayar 450.000 dalam 7 hari untuk cicilan pertama, kemudian dicilan setiap 7 hari baru cicilan anda semakin menurun. Gila gak sih?
  • Kepengen minjam 1 juta, dengan jangka waktu cicilan 3 bulan. Tiba-tiba anda diwajibkan mencicil 450.000 dalam 7 hari. Udah dapat pencairanhanya 600.000 dalam seminggu anda harus putar otak, mencicil 450.000 padahal elum seminggu dapatin 600.000, ini berat bagi yang kepepet dan terpaksa minam online, Itu namanya PINJOL mencari aman tapi bebankan ke peminjam. Sementara karena kepepet anda sudah menggunakan 600.000 dana yang masuk di rekening anda. Jika anda punya usaha tetap atau tidak tetap berjalan lancar, anda bisa memenuhi. Tapi coba mikir, apakah dengan dana 600.000 dalam seminggu anda bisa "muter" duit anda yang anda perlukan untuk usaha, kebutuhan pribadi atau keluarga, eh anda terpaksa harus mencicil biaya cicilan pertma yang gak tanggung-tangggung besar pula.
  • Nah bicara cicilan, pada saat dana anda cair sudah dipotong macam-macam biaya bukan? Selama jatuh tepo cicilan, jumlah yang anda cicil itu sudah include dengan biaya-biaya yang sama pula. Semua PINJOL rata-rata begitu.
  • Sekalipun ada juga dengan cicilan yang flat atau tetap perbulan, tetap saja anda harus cicil dalam 7 atau 14 hari ditambah dengan biaya macam-macam itu. Sehingga jika dikalkulasi anda tanpa sadar bertemu dengan Rentenir online yang punya sanksi buat anda bila tidak melunasi, selian ada biaya keterlambatan apalagi tidak membayar, Repot pokoknya, kenapa? Karena data yang anda ajukan/input hingga pengambilan foto KTP dan wajah anda, mencari incaran. Dan dalam beberapa kasus nama anda dipermalukan karena tidak membayar di media sosial, ke sesama teman, terkhususnya kontak emergency (itu istilah diperhalus). Emergency artinya, orang-orang tersebut akan ikut dikejar juga jika anda terlambat atau tidak membayar
  • Jadi jangan kemakan dengan iklan bunga kecil, tenor (jangka waktu pinjaman panjang) padahal dibalik itu anda berhadapan dengan rentenir yang sudah siap menerkam anda.
  • Nah pasti jawaban anda, kan kalau saya setuju baru PINJOL transfer. Memang ada yang begitu, tapi jangan salah ada PINJOL yang main langsung transfer bahkan ada PINJOL dengan fasilitas sekali click langsung proses dan dikrim ke rekening ada. Dan ketika anda melihat kejadian yang dijelaskan dia atas akan terjadi, tenor,jumlah cicilan (bukan hanya bunga saja ingat ya), karena sudah otomatis begitu, anda coba saja cek. Si rentenir Online udah main nodong/maksa anda pinjam tanpa persetjuan anda dulu,
  • Nah sekarang kita ke data privasi yang ada berikan, upload atau tuliskan. Sekalipun ada menggap bakalan dirahasiakan mereka, jangan salah data anda itu sumber pendapatan mereka juga jika data data anda di berikan ke Pinjol yang lain, apalagi satu Pinjol memiliki beberapa anak usaha padahal dikelola oleh perusahaan itu juga, yang memberikan anda pilihan produk pinjaman yang minta ampun tenor, biaya yang harus anda bayarkan secara tepat waktu, tetap akan dikenakan seperti perlakuan nodong anda pinjam.
  • Masih soal data, jika bank konventional saja, masih terjadi praktek pertukaran data nasabah, dimana anda ditelepon dari bank lain atau jasa keuangan bukan bank untuk menawarkan produk macam-macam, asurnasi lah, credit card lah atau reksadana. Apalagi PINJOL, tidak ada jaminan data anda aman. Sekalipun katanya diawasi oleh OJK tentang kerhasiaan data. Dengan begitu, jika anda sudah terjerat pinjol maka data privasi anda sudah tergadaikan bersamaan dengan beban biaya yang besar yang harus anda cicil. Ini namanya sudah jatuh ketiban tangga juga
  • Masih menyinggung soal data, memang bak conventional, saat anda membuka rekening menanyakan nama ibu kandung anda. Itu sudah prosedur. Nah di PIJOL ini rata-rata meminta data yang sama dengan bank conventional, jika sudah begitu, apalagi ada fasilitas tanda tangan elektronik langsung dalam sistem mereka. Maka anda kuatir tidak, jika mereka berusaha membobol tabungan anda? Lha data rahasianya sama. Apalagi tanpa anda sadar Pin yang diminta atau password, anda mengisi PIN yang sama dengan Pin ATM anda, maka siap-siap saja apa yang terjadi ke depan. Sekalipun ada fasilitas melapor ke OJK, tapi data anda sudah mereka backup. Ini tidak nakut-nakutin, ini terkait data privasi anda yang bisa disalahgunakan
    Jika nda tidak membyar? Ataupun Telat. Ingat benar resiko ini :
    Selayaknya banyaknya berita yang sudah tersebar dan dibahas di media, namun ada yang sudh tau tapi bermodal nekad saja, tanpa peduli resiko bila terjadi gagal bayar, (pelunasan atau cicilan). Ada berbagai ancaman yang akan mengintai Anda kalau sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online. Nah ini resiko atau bisa dikatakan ancaman bagi anda.
    Masuk Dalam Blacklist SLIK OJK

Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online, Anda harus bersiap menerima konsekuensi berupa data pribadi dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman. Hal ini jangan dianggap remeh lho, karena ketika anda masuk ke daftar hitam ini berarti Anda akan kesulitan, atau bahkan tidak mungkin lagi mengharap bantuan finansial kepada lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Kalau anda cuek, karena memang tujuan awal anda sengaja menghadapi resiko ini. Jangan pernah menghayal, anda dapat meminjam dari semua lembaga keuangan bank atau non bank untuk pinjam dana, sekalipun anda mengakalinya dengan membahwa jaminan milik anda.

Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk

Kalau ini sudah menjadi rahasia umumlah  jika anda terlambat atau utang anda masih tercatat maka jangan anda pikir diputihkan pinjaman anda. Mesin penghitung bunga dan beban lainnya tetap berjalan . Jika anda tidak menyelesaikannya dengan maksud baik, tetapi tertunda, jangan kelamaan. Karena anda harus membayar denda keterlambatan saat tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online tepat waktu. Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online, beban denda ini akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utang Anda semakin menumpuk dan membengkak.

Jika bunga dan biaya yang mengikut sertakannya tergolong tinggi, tidak butuh waktu lama jumlah pinjaman online akan membengkak hingga akhirnya nyaris mustahil untuk bisa dilunasi. Sebagai solusi, saat cicilan pinjaman online semakin sulit untuk dilunasi, Anda dapat mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenornya. Dengan begitu, nominal cicilan akan semakin terjangkau dan lebih mungkin untuk dilunasi hingga tuntas.Tetapi nanti dulu, sekalipun ini ditempuh anda akan dibebankan lagi dengan perpanjangan cicilan atau pelunasan yang jumlahnya aduhai tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun