Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Survei LSI Denny JA, Dapat "Memprovokasi" Parpol dan Adanya Indikasi Melanggar UU Pemilu

16 Februari 2023   20:02 Diperbarui: 17 Februari 2023   01:30 13379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survei terkait tingkat elektabilitas partai politik, Selasa (7/2/2023) Sumber : tribunnews.com

The real problem is in the hearts and minds of men. It is not a problem of physics but of ethics. It is easier to denature plutonium than to denature the evil spirit of man. (Masalah sebenarnya ada di hati dan pikiran manusia. Ini bukan masalah fisika tapi etika. Lebih mudah mengubah sifat plutonium daripada mengubah sifat roh jahat manusia.)
- Albert Einstein -

Saya sempat membaca pemberitaan terkait rilis hasil Survey LSI yang sudah diberitakan luas oleh media terkait hanya 7 Parpol yang Lolos Ambang Batas Parlemn, 2 Partai Lama "terlempar" dari senayan dan terdapat 3 partai yang bertarung untuk memperbutkan suara Nasional terbanyak untuk mengklaim   sebagai parpol pemenang pemilu. Kalo ndak salah saya baca sekitar seminggu yang lalu. 

Namun saat itu belum terpikirkan untuk menulis prediksi (tepatnya opini). Sekalipun sempat mendalami aspek motede ilmiah yang digunakan dalam survei, yang biasanya dapat diterima. Apalagi Lembaga Survey sekelas LSI Denny JA. Selain itu saya masih terjebak pada istilah "Elektabilitas" Parpol, bukan pada angka prediksi hasil Pemilu yang sebenarnya secara tegas di atur oleh Undang-Undang Pemilu, sebagai metode yang mirip dengan Quick Count dan merupakan bagian dari metodologi yang digunkan melalui survei yang  terkait pada umumnya. 

Saat itu juga, tidak terlintas sama sekali aspek lain, baik itu etika maupun adanya indikasi pelanggaran terhadap  peraturan perundangan, minimal undang-undang Pemilu. 

Mungkin sudah ada tanggapan langsung terkait hasil Survei Tersebut, namun saya belum membacanya. Saat menulis judul ini, sebenarnya dipicu oleh spanduk/back drop pada foto di atas. 

Saya akhirnya mencoba untuk menganalisa dan menulis sesuai prespektif saya, khusnya masalah etika yang seharusnya menjadi pedoman kita bersama dan keterkaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. 

Oleh karena itu, setelah sempat tertunda karena mengalami sedikit masalah kesehatan. Baru hari ini saya menuangkan prediksi/opini saya ini.  

To the point saja, saya memang  sengaja memilih kata "dapat memprovokasi" dan "terindikasi", untuk menuangkan unek-unek menurut analisa saya pribadi tentunya, entah menurut anda, Penyelenggara Pemilu, Bang Denny dan Tim, Dewan Etik, dan masyarakat  luas jika beranggapan lain. 

Jika ada benarnya, ataupun terjadi kekeliruan analisis, singkatnya benar dan salahnya argumentasi dan analisa melalui opini saya, Sepenuhnya menjadi resiko saya pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun