Masalah smelter ini, menurut opini saya pribadi, entah anda dan tergantung pemerintah menilainya sendiri. Sebenarnya bagian dari akumulasi persoalan pemanfaatan sumber daya alam (termasuk mineral) yang terjadi di wilayah Timur Indonesia, yang masih menyisahkan pekerjaan rumah terdahulu, penanganan saat ini dan perencanaannya ke depan. Oleh karena itu, tulisan ini sekaligus mencakup gambaran umum persoalan-persoalan tersebut yang harus dituntaskan pemerintah, khususnya di masa mendatang. Sebagai pemegang saham mayoritas.
Oleh karena itu, tulisaan ini sekalipun terkait masalah smelter,  pada dasarnya untuk mengingkatkan bahwa amanat konstitusi Undang-undang dasar 1945 setelah amandemen ke 4,  dimana Pasal 33 ayat  pertama disebutkan Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Â
Dalam kamus hukum, asas kekeluargaan secara diartikan, Kesadaran dari hati nurani setiap anggota untuk mengerjakan segala sesuatu dalam keluarga yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota keluarga tersebut (dalam pemahaman saya seluruh rakat indonesia paling tidak dapat di- direpresentatif melalui wakil-wakilnya di lembaga legeslatif yang terhormat) Indonesia .
Lebih daripada itu dalam masalah ini sebelum ayat 2 (dua) pasal ini. Asas inilah yang haruis dii kedepankan, ya  tentu saja pemerintah dan masyarakat papua sebagai satu kesatuan anggota keluarga (warga negara) Indonesia. Dan selain pengertian hukum, kerifan lokal dan budaya bangsa ini menjadi pedoman seluruh warga negara, siapapun dia, tidak semata-mata menghitung beban dan alokasi APBN.
Pada ayat ke dua disebutkan, Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Hal ini dibenarkan dan sudah dipupayakan pemerintah secara maksmimal.Â
Namun saya garis bawahi menguasai hajat hidup orang banyak, dalam penjelasan pasal ini menekankan menciptakan lapangan kerja, memperbaiki lingkungan, meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Sehingga dalam topik tulisan ini, tentu saja selain seluruh bangsa Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah masyarakat daerah dimana industri tersebut berasal.
Penjelasan yang sama juga berlaku untuk ayat ke 3 (tiga) pasal 33, bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selanjutnya pada ayat ke 4 (empat) lebih dipertegas lagi, bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, Jika dijabarkan satu persatu akan menjadi topik tersebdiri. Namun dalam konteks pembahasan ini, hal ini seharusnya dapat diterapkan dan dirasakan secara adil dan merata oleh rakyat papua pada khususnya selain memberi sumbangan kepada Pemerintah untuk disalurkan ke Daerah lain. Hal yang sama juga harusnya dipraktekan di daerah lain dimana investasi potensial sumber dana pemerintah sedang berjalan dan akan dilaksanakan.Â
Inilah amanat konstitusi yang selanjutkan diatur  danharus ditindaklanjuti melalui undang-undang pelaksana dibawahnya. Sehingga maksud penulisan ini, agar dapat di jalankan dengan konsekwen dan dengan konsekwensi apapun, harus dapat diantisipasi oleh pemerintah.  Termasuk untuk melaksanakan butir-butir pancasila khususnya sila ke 5 (lima) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bukan hanya sebagai slogan saja.
----
Kita kembali pada pemberitaan awal tentang adanya janji smelter akan dibangun di papua setelah gresik,. Hal ini dikemukakan oleh Chairman of the Board & CEO Freeport Mc-MoRan, Richard C. Adkerson, memastikan pihaknya akan membangun industri pengolahan di Papua setelah pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur, rampung pada 2024.