Nah coba baca deh di sekian berita online. Atau akun media sosial  Kedua belah pihak ada kesannya berkilah gak? Jelas pelanggaran hukumnya ada. Nanti deh, dibongkar satu persatu.
Apa itu Privilege atau Hak Istimewa yaitu  berarti Anda memiliki keuntungan yang tidak diperoleh dalam masyarakat melalui beberapa aspek identitas, dibandingkan dengan orang-orang yang tidak memiliki atribut itu.Â
Termasuk Oknum "Polisi", memiliki hak istimewa untuk melakukan penindakan hukum dengan dasar dan alasan yang jelas. Nah si pengendara ini apa ya? Yang pasti kaya ya, dan gak ditilang alias mendapat perlakuan khusus hanya dengan minta maaf!
Yang Terkahir, Empati. Dalam KBBI berarti, keadaan mental yang membuat seseorang merasa atau mengidentifikasi dirinya dalam keadaan perasaan atau pikiran yang sama dengan orang atau kelompok lain.Â
Berarti jika tak Berempati, kedua belah pihak. Gak peduli dengan orang lain yang justeru bernasib lain dengan mereka, apalagi memiliki kekayaan dan tentu kuasa di jalan raya. Bisa saja semau gue. Apalagi dengan sifat ini, mereka tanpa sadar. Banyak membuat banyak orang kecewa dan ekstrimnya bisa berbuat semena-mena pada yang lemah.
Ok, nanti saya usahakan untuk  dibahas keterkaitannya dalam keseluruhan isi artikel  ini.
Nah, Setiap orang di negara ini memiliki hak untuk berkespresi, menyatakan pendapat dan berhak diperlakukan adil berdasarkan persamaan hak depan hukum (Equality before the law). Entah berlatar belakang kaya raya atau miskin melarat, semua punya hak yang sama.
Namun perlu disadari, di dalam menunaikan hak-hak konstitusional tersebut, warga negara dibatasi dengan undang-undang. Sederhananya, jangan mentang-mentang memiliki hak tersebut, kemudian menunaikannya dengan melanggar atau menindas hak yang sama warga negara lain.
Selain itu, sebagai negara dengan berbudaya luhur. Kita diwarisi hukum yang tidak tertulis, misalnya norma lain yang berisi moral dan etika yang patut dipertimbangkan dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air.
Mau konvoi mobil mewah, konvoi emas berlian pake truk, sakarepe. Gak ada yang melarang. Asalkan patuh hukum. Apabila dilakukan dengan cara berkendara, maka sadarlah bahwa anda juga terikat dengan hukum, aturan yang sudah ditetapkan bagi pengguna jalan, termasuk jalan bebas hambatan atau tol.
Nah, persoalan konvoi rombongan mobil mewah yang distop polisi di Tol Depok-Antasafi pada Minggu (23/1/2022) sampai hari ini masih menuai pembicaraan.Â