Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

Data adalah Mata Uang Dunia yang Baru, Jangan Biarkan Diri Anda Dimanfaatkan!

9 Januari 2022   07:09 Diperbarui: 9 Januari 2022   11:52 6543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inggris khususnya dan merupakan gambaran umum bagi dunia bagaimana hal ini terjadi, khususnya di negara dengan penduduk tinggi dan tingkat ekonomi yang memadai pada umumnya di masayarakat, sekalipun negara kecilpun terkena dampaknya.

Mereka menemukan bahwa sebagian besar aplikasi berisi pelacakan pihak ketiga, dan distribusi pelacak berekor panjang dengan beberapa pelacak yang sangat dominan menyumbang sebagian besar cakupan. Tingkat pelacakan juga berbeda di antara kategori aplikasi; khususnya, aplikasi berita dan aplikasi yang ditargetkan untuk anak-anak tampaknya termasuk yang terburuk dalam hal jumlah pelacak pihak ketiga yang terkait dengan mereka.

Pelacakan pihak ketiga juga terungkap sebagai fenomena yang sangat trans-nasional, dengan banyak pelacak yang beroperasi di yurisdiksi di luar UE. Berdasarkan temuan tersebut.

Kita ketahui bersama bahwa, Miliaran orang menggunakan ponsel cerdas setiap hari, menghasilkan sejumlah besar data tentang diri mereka sendiri. Sebagian besar fungsi yang diberikan oleh perangkat ini datang dalam bentuk aplikasi yang memperoleh pendapatan dari memonetisasi data pengguna dan menampilkan iklan bertarget perilaku.

Perusahaan dengan kemampuan untuk mengumpulkan data tersebut memiliki Model bisnis ini terutama diaktifkan melalui pelacak 'pihak ketiga', yang melacak pengguna melalui aplikasi seluler 'pihak pertama', yang pengembangnya menyematkan teknologi mereka ke dalam kode sumber aplikasi.

Jaringan tersebut menautkan aktivitas di beberapa aplikasi ke satu pengguna, dan juga menautkan ke aktivitas mereka di perangkat atau media lain seperti web. Hal ini memungkinkan konstruksi profil terperinci tentang individu, yang dapat mencakup kesimpulan tentang kebiasaan berbelanja, kelas sosial ekonomi, atau kemungkinan opini politik. Profil ini kemudian dapat digunakan untuk berbagai tujuan, mulai dari iklan bertarget hingga penilaian kredit dan pesan kampanye politik yang ditargetkan.

Dengan gambaran empiris tingkat tinggi tentang sejauh mana pelacakan pihak ketiga pada ekosistem seluler. Secara khusus, ditujukan untuk menjawab beberapa hal,

  • Bagaimana pelacak pihak ketiga didistribusikan di seluruh aplikasi di Google Play Store?
  • Perusahaan mana yang pada akhirnya memiliki teknologi pelacakan ini, dan di yurisdiksi mana mereka berada?
  • Apakah pelacak yang berbeda berlaku di antara genre aplikasi yang berbeda?

Motivasi mereka adalah untuk menjelaskan status quo, agar upaya di masa depan untuk mengatasi dan mengurangi pelacakan pihak ketiga dan lebih dari itu dalam perlindungan data semamsimal mungkin

Hasil penelitian

Distribusi jumlah host pelacak per aplikasi sangat miring dengan Koefisien ketimpangan Gini adalah 0,44. Di semua aplikasi yang dianalisis (n = 959.426), jumlah rata-rata host pelacak yang disertakan dalam bytecode aplikasi adalah 10. 90,4% aplikasi menyertakan setidaknya satu, dan 17,9% lebih dari dua puluh.

histo-61da698f06310e744c4a26c2.png
histo-61da698f06310e744c4a26c2.png
Jumlah perusahaan pelacak yang berbeda di belakang host

Distribusi jumlah perusahaan pelacak yang berbeda (di tingkat anak perusahaan terendah) di belakang host dalam aplikasi juga sama miringnya. Jumlah rata-rata perusahaan adalah 5, 90,4% aplikasi menyertakan host yang terkait dengan setidaknya satu perusahaan, dan 17,4% dengan lebih dari sepuluh perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun