Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Banyak Ilmuwan Kehilangan Pekerjaan Setelah Peleburan Lembaga Penelitian ke BRIN, di Mana Pancasilanya?

7 Januari 2022   08:00 Diperbarui: 8 Januari 2022   12:00 7907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ngikutin perkembangan terkait BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) yang kembali lagi hangat saat ini, jujur membuat saya "pening" rasanya. Bagaimana sebuah badan yang dikelola negara , begitu rumit dan cukup lama tidak jelas juntrungnya. 

Mau ngebahas dari aspek yang mana, kelembagaan? Isu strategis, mau pake sudut pandang mana? atau  mau pertajam lagi pengamat dan ahli atau keresahan peneliti yang sementara ini menyoroti keberadaan BRIN. Bingung sebenarnya. Ya udah yang kekinian dan sebagian diselingi dengan pengantar BRIN, nanti dilanjutin di seri berikutnya. 

Tak ada salahnya bila ada kecurigaan manufer politik, Menganggu Idenpendensi Peneliti, Mengebiri Kebebasan dalam penelitian atas nama pengembangan ilmu pengetahuan. 

Eh belakangan dikait-kaitkan dengan idiologi pancasila yang disangkutkan dalam pembentukan BRIN. Ini bisa jadi bahan pembahasan sendiri lagi kayaknya. Ah jadi bingung, mulai yang ada dulu.

Persoalan BRIN ini, Berujung pada pemberitaan Kompas.com, kemaren (6 Januari 2022), dengan tajuk "Tak Ada Surat, Lisan Begitu Saja dari BRIN, Tanggal 1 Harus Hengkang Semuanya"

Dimana sebagian pemberitaannya, diceritakan oleh salah seorang anggota ahli Balai Teknologi Survei Kelautan (Teksurla) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Para peneliti muda ini menjalankan tugas melakukan pemetaan dan sekaligus pemasangan alat-alat deteksi dini tsunami dan gempa.

Pekerjaan ini merupakan bagian dari proyek InaTEWS (Indonesia Tsunami Early Warning System - Sistem Peringatan Dini Tsunami Indonesia) hasil pengembangan BPPT. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Proyek ini sangat krusial dalam mempercepat informasi peringatan dini potensi tsunami, yang menggunakan sensor di dasar laut guna melihat perbedaan-perbedaan tekanan air. Data dari sensor itu lalu secara aktif dikirim ke buoy (pelampung) di permukaan laut melalui underwater acoustic modem.

Lanjut andika, nama salah seorang peneliti muda itu,  setelah Hari itu, Kamis, 30 Desember 2021, malam baru berganti pagi. Sedikitnya 40 orang dalam Kapal Riset (KR) Baruna Jaya akhirnya kembali menghirup udara Ibu Kota. Kapal yang mereka tumpangi baru saja sandar di Pelabuhan Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara.

Didatangi BRIN tanpa ada pertemuan resmi atau pengumpulan semua ilmuwan dan awak kapal. Yang ia tahu, setelah perwakilan BRIN itu datang, mereka semua dipaksa menelan pil pahit menjelang tahun baru. Hanya secara lisan tanpa surat resmi mereka diberitahu bahwa "bahwa tanggal 1 (Januari 2022), mereka harus hengkang semuanya" Ya sudah, begitu saja lanjut andika.

Udah pada tau kan kenapa lembaga ini dibentuk?

Seharusnya jika dibaca dimana-mana sama pemberitaannya, ini adalah laporan pelengkap dari cita-cita besar Presiden Jokowi sebenarnya. Nanti dikasih link laporan dibawah, yang tak lain berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pada 2018, dimana menemukan  hanya 43,74% dari Total anggaran riset yang benar-benar digunakan untuk kegiatan penelitian. 

Sisanya digunakan untuk hal lain-lain untuk hal lain-lain seperti belanja operasional (30,68%), belanja jasa (13,17%),  Belanja Modal (6,65%),  serta belanja pendidikan pelatihan (5,77%)
Ini linknya baca semua dengan lengkap temuan dari KPK.  LHKA Dana Penelitian 2018 Tentang Kajian Tata Kelola Dana Penelitian.

KPK juga menemukan berbagai masalah lain seperti penelitian fiktif, tumpang tindih penelitian, pemotongan dana penelitian sebesar 10%-50%, pemberian dan penggunaan dana penelitian yang tidak sesuai aturan, hingga pengendapan dana penelitian.

Berbagai permasalahan tersebut disebabkan oleh tidak jelasnya pengaturan lembaga penelitian di lingkup pemerintah.

Akhirnya, selain berpotensi membuang anggaran, riset yang dijalankan di banyak kementerian menjadi tumpang tindih, tidak terkoordinasi, dan sulit berkembang.

Sejatinya pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi adalah baik,  seperti diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).  Yang kini,  Pada 28 April 2021, BRIN terpisah dari Kemenristek dan berdiri sendiri, berada di bawah presiden.

Lembaga ini pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 yang melekat kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sehingga Menteri Riset dan Teknologi juga bertindak sebagai Kepala BRIN,  namun dalam perjalanannya meski memiliki wacana dari pemerintah untuk menjadikannya lembaga otonom dengan  ditandai dengan keputusan peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) - Peraturan Presiden (Perpres) terkait struktur dan kelembagaannya masih belum jelas bahkan setelah hampir 2 tahun. Ini kenapa? Membingungkan.

Bahkan menurut kabar, sesuai investigasi  Koran Tempo, sempat menyinggung salah satu musabab adanya ketidakjelasan dan komunikasi yang tersendat antara Presiden Joko Widodo dan Kemenristek tentang kelembagaan BRIN saat itu.

Seperti diberitakan, Kompas.com (14 April 2021) dengan judul "Perjalanan Lembaga Riset Sejak Indonesia Merdeka". Menyebutkan bahwa Badan tersebut telah dicirikan sebagai "perusahaan merger ilmiah" atau dalam bahasa kerennya "Holding Research Institution", "Induk Penelitian" yang menampung semua kegiatan penelitian negara Indonesia. Keren ya namanya? Kenapa gak BUMN duluan ya?

Bayangkan Badan ini harus mengintegrasi 33 Lembaga Riset Kementerian-Lembaga Negara. Tapi kok berjalan tersendat?

Ayuk di telusuri minimal dari segi Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan seperti yang di beritakan theconversation.com (13/4/2021). Disebutkan bahwa, Keinginan pemerintah untuk membentuk BRIN tidak berjalan mulus dan terganjal masalah peraturan pelaksana yang tidak kunjung dikeluarkan. Padahal, UU Sisnas Iptek sudah menjelaskan dengan tegas bahwa badan tersebut dibentuk oleh presiden melalui Perpres.

Nah pengaturan tersebut sebenarnya pernah ditindaklanjuti melalui serangkaian perpres transisi yang membentuk "BRIN sementara" - yang saat itu melekat pada Kemenristek - dan memberikan waktu pada presiden untuk meresmikan versi final dari BRIN.

Namun lebih lanjut yang mengherankan, kedua perpres transisi yang ada - yakni Perpres No. 74 tahun 2019 dan Perpres No. 95 tahun 2019 - sudah kadaluwarsa. Lucu kan?

Dimana-mana, dalam praktik ketatatenegaraan, seharusnya sebelum sebuah perpres transisi kadaluwarsa,  Presiden Jokowi harus menerbitkan perpres baru yang isinya adalah pembentukan BRIN secara resmi. Sayangnya, perpres pamungkas ini tidak kunjung nongol.

Tidak ada alasan pasti mengapa hal itu terjadi. Selain komunikasi tersendat yang disebutkan sebelumnya, testimoni dari Menristek Bambang Brodjonegoro mengindikasikan penerbitan Perpres ini nampaknya terhadang ketidaksepakatan politik dari beberapa pihak. Nah lho politik ikut bermain? Jadi tambah rame.

Dan akibatnya, perpres yang kabarnya telah ditandatangani Presiden Jokowi sejak 30 Maret 2020 tidak kunjung ditempatkan di Lembaran Negara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tambah bingung pula. Karena, merujuk pada UU No. 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpres setelah ditandatangani harus ditempatkan dalam Lembaran Negara agar setiap orang mengetahuinya.

Ini kita lihat kronologis secara hukum dan peraturan-perundangan. Karena ketiadaan Perpres ini setidaknya memiliki dua dampak terhadap pembentukan BRIN. 

Lebih lanjut menurut theconversation.com, Pertama, ini menyebabkan mandat koordinasi penelitian sebagaimana yang diamanatkan UU Sisnas Iptek tidak kunjung berjalan. Kedua, secara kelembagaan, ketiadaan Perpres ini menyebabkan "BRIN sementara" di pada Kemenristek saat itu tidak memiliki tujuan dan fungsi yang jelas - karena UU Sisnas Iptek juga belum mengatur secara rinci.

Tanpa adanya Perpres, maka BRIN belum secara resmi terbentuk saat itu, meskipun saat ini keberadaanya sudah Berdiri sendiri langsung dibawah Presiden.

Nah wacana di integrasikan atau menjadi "Holding Research Institution", akhirnya terwujud Saat ini, minimal dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan dan kebutuhan riset dan inovasi nasional yang mendasarkan pada Haluan Ideologi Pancasila.

Makanya setelah resmi ditetapkannya Peraturan Presiden No 78 Tahun 2021 24/09/2021 sekarang ini. Semua sudah pasti menduga, akan dikebut tanpa pembahasan detilnya terlebih dahulu dan tanpa persiapan pedoman, aturan  dan penataan yang baik.

Oleh karena itu, sudah bisa diduga, bakalan terjadi polemik dan masalah yang serius tentang tata kelolanya.  Bayangkan, 33 Lembaga Riset Kementerian-Lembaga Negara harus dirumuskan secara rinci peran, kedudukan, fungsi dan status para peneliti nantinya. Pokoknya harus ada penjelasan dalam produk hukum yang jelas dan rinci.

Berdasarkan keterangan di situs resmi BRIN, peleburan lembaga riset ke dalam BRIN merujuk pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021. Pasal itu mengatur integrasi unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan,dan penerapan iptek ke BRIN.

Integrasi tersebut disertai pengalihan pegawai negeri sipil dari lembaga awal ke BRIN. Sebanyak 1.205 orang dari 28 kementerian/lembaga diusulkan untuk dialihkan ke BRIN. 

Sementara itu, sebanyak 1.271 orang dari 6 kementerian/lembaga telah dibahas dalam pembahasan pengalihan hingga 30 November 2021, yang saat ini entah sudah beres belum?

Kalo di lihat sekarang, jangan-jangan strukturnya saja. Tapi masih menjadi masalah dalam tata kelolanya dan aturan mainnya sebagai turunan dari Perpres. Koordinasi dan pembagian tugaspun pasti bakal di revisi dan ditinjau lagi. Jadi main asal sruduk.

Semakin kompleks, jangan sampai akhir kepemimpinan Presiden Jokowi. Semua mimpinya atas amanat Undang-undang, tidak dapat terealisasikan. Bahkan Berujung persoalan baru, yang tak kunjung berses.

Ya, kurang lebih seperti anak dan cucu perusahaan dibawah kementerian BUMN lah, berapa lama dibenahi, berapa yang merugi menambah beban anggaran negara, hingga persoalan lainnya yang sangat kompleks tak kunjung terselesaikan dengan tuntas. Yang dipermukaan yang diperkenalkan ya kelas kakapnya, itu pun masih bermasalah dan dalam pembenahan. Disertai dengan tugas berat untuk direalisasikan.

Sekarang Ibu, Dr.(H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri kini resmi telah dilantik oleh Presiden Jokow Widodo menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/10/2021). 

Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr.(H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri . (Sumber gesuri.id)
Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr.(H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri . (Sumber gesuri.id)

Penetapan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional.

oh jadi ini Toh, hubungannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi dirubah dengan Peraturan Presiden No 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan pertimbangan Nasional bahwa masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan dan kebutuhan riset dan inovasi nasional yang mendasarkan pada Haluan Ideologi Pancasila. Pas kalo gitu, beliau ditempatkan di BRIN dan juga representatif ketua Dewan  Pengarah BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).

Selamat bertugas Bu Doktor, Tolong dibina Pejabat dan staf  BRIN-nya, jangan Arogan. Semua harus berdasarkan aturan main yang jelas dan harus dibicarkan bukan dengan lisan main "Usir"! Dimana Pancasilanya???

Gemes!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun