Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jika Benar, Bukan Strategi Jitu Justru Jokowi Tidak Etis Memberi Kesempatan Menterinya "Menjual Diri" untuk 2024!

11 November 2021   20:57 Diperbarui: 12 November 2021   04:30 3626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjalankan dan menyukseskan program pemerintah dan menggunakan fasilitas Negara untuk mendongkrak popularitas namanya. Dan kelihatanya dimata masyarakat awam hal ini wajar-wajar saja, asalkan gak melanggar hukum seperti menggunakan dana dan fasilitas Negara untuk tujuan pribadi, misalnya menjalankan Program Pribadi di luar program pemerintah. Tapi rakyat kan sulit membedakannya? Apalagi ditambah dengan buzzer bayaran. Komplitlah sudah.

Jadi bagi saya, jokowi dalam hal ini keliru dalam merumuskan strateginya. Visi dan Misinya belum banyak yang tercapai dan Pekerjaan Rumah Besar masih di depan mata pasca pandemi covid-19. Semua itu perlu direalisasi dengan pembantu-pembantunya yang baru, mumpuni, dan memiliki integritas tanpa berorientasi pada popularitas atau paling gak bukan kaki tangan partai politik. Yang dipentingkan kerja dan kerja, membantu presiden menyelesaikan visi dan misinya, dan meletakan dasar yang baik untuk kelanjutkan pemerintahan berikutnya..

Tanpa sadar hal ini bisa membuka ruang 'abuse of power'.  Dimana para menteri yang berhasrat nyapres, pasti mengapitalisasi semua fasilitas politik yang melekat pada dirinya. Saya rasa para menteri dari unsur partai politik akan melihat peluang ini. 

Sehingga kerja menteri bukan lagi untuk rakyat tapi untuk kepentingan pencapresan dirinya. Menteri jadinya tak merasa bersalah karena presiden memberi angin surga untuk kerja meningkatkan popularitas dan elektabilitas. Saya setuju dengan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, dalam hal ini.

Jika hal ini benar, dan berkaitan dengan hak Prerogatif presiden yang disebutkan dalam Undang-Undang dasar 1945, khususnya pasal 17, tanpa mengeyampingkan hak preogratif presiden yaitu pasal 10 hingga pasal 15 dqalam Undang-Undang dasar 1945 dan undang-undang pelakasana dibawahnya.

Bersumber dari artikel hukumonline.com  (16 Juli 2013) yang merujuk pada tulisan Ananda B. Kusuma, yang berjudul UUD 1945 Mengenal Hak Prerogatif.  Dalam artikel tersebut pengajar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, menjelaskan bahwa menurut Thomas Jefferson, hak prerogatif adalah kekuasaan yang langsung diberikan oleh Konstitusi (power granted him directly by constitution). Sebagai catatan Thomas Jefferson adalah orang yang menulis Declaration of Independence dan ikut menyusun Konstitusi Amerika Serikat.

Ya bisa jadi benar, tapi ketika menjalankan haknya tersebut, jika secara etika menyalahi kewibawaanya sebagi pemimpin pemerintahan dan kepala negara, yang harusnya mengkoordinir, membina, mengevaluasi, memberikan arahan dan petunjuk kepada para pembantunya, termasuk memecat, merotasi atau mengangkat menteri baru. Harusnya Presiden tahu batas-batasanya, apalagi beliau menjadi sorotan dan dicaci secara suka-suka. Namun dalam  hal ini saya dukung dengan ketenangan  beliau karena telah melakukan yang terbaik . 

Tapi kalo statement ini?  Tentu saja akan mengkoyak-koyak  norma atau etika yang diakui dan diterima oleh seluruh bangsa Indonesia, secara turun temurun, apalagi dalam jabatan Presiden. Kan bingungi rasane. 

Ingat sumpah presiden dalam pelatikannya?

Ketika mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna Presiden-Wakil Presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 20 November 2019 (Kompas.com)

Sumpah atau janji Presiden Jokowi berbunyi. "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun