Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Nawala: Yogyakarta Tertinggi dalam Mengakses Situs Pornografi, Jakarta untuk Situs Perjudian

26 Mei 2013   22:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:59 1116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1369581286767593408

[caption id="attachment_263760" align="aligncenter" width="640" caption="M. Yamin ketika menyampaikan materi Internet Sehat dan Aman di STIE YKPN (Koleksi : Christie Damayanti)"][/caption]

Pernyataan ini disampaikan oleh bapak M. Yamin, direktur pelaksana Yayasan Nawala Nusantara, atau yang dikenal dengan DNS Nawala, pada saat menyampaikan materi presentasinya dalam rangkaian kegiatan IDKita Kompasiana dan Kemenkominfo di Yogyakarta pada tanggal 22 hingga 24 Mei 2013.

Menurutnya, walau Yogyakarta berada di urutan ke 9 sebagai kota pengakses situs berbahaya yang "ditapis" oleh Nawala, namun untuk situs pornografi, Yogyakarta justeru menduduki rangking pertama. Sedangkan Jakarta yang menduduki urutan pertama sebagai kota pengakses situs berbahaya, juga menduduki peringkat tertinggi dalam hal mengakses situs perjudian.

Seperti yang disebutkan melalui situs resminya, nawala.org, DNS Nawala adalah layanan DNS yang bebas digunakan oleh pengguna akhir atau penyedia jasa internet untuk mendapatkan akses internet bersih dan aman. DNS Nawala melakukan penapisan situs-situs berkandungan negatif yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan budaya Indonesia, seperti situs berkandungan pornografi atau perjudian. Selain itu DNS Nawala juga menapis situs-situs yang berbahaya dan melanggar aturan perundangan, seperti situs penipuan, malware dan phising.

Sebagai organisasi nirlaba, Nawala juga bekerjasama dengan berbagai pihak, khususnya Resources in Motion (RIM) untuk memberikan layanan internet yang bersih dan aman untuk pengguna Blackberry di Indonesia. Sedangkan untuk layanan internet lainnya, jasa layanan Nawala bersifat pilihan (optional), siapa saja boleh menggunakan fasilitas penapisan dengan menambahkan DNS Nawala (NS#1 180.131.144.144 dan NS#2: 180.131.145.145) pada sistem atau komputer  mereka seperti Aple Mac, Distro Linux, Microsoft Windows, Modem/Router , Ponsel dan  Server/Proxy/Firewall.

Untuk memblokir situs berbahaya, nawala bekerja berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang Undang Pornografi.

Sebagian besar "pemblokiran" situs dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat melalui form online yang disediakan yaitu http://nawala.org/form-pengaduan. Walau juga berinisiatif sendiri melakukan pemblokiran bilamana menemukan situs berbahaya, Nawala bekerja dengan prosedur yang ketat, sehingga terdapat pentahapan sebelum pemblokiran dilakukan, seperti memberikan informasi kepada pemilik situs terkait.

Tidak sedikit cacian maupun makian dilayangkan ke Nawala, baik melalui email maupun telepon terkait situs yang diblokir oleh mereka, seperti yang dituturkan oleh M. Yamin dalam kesempatan yang berbeda. Menurutnya, hingga saat ini terdapat kurang dari satu juta situs yang diblokir oleh mereka.

Adapun peringkat yang disebutkan di awal, setiap saat dimonitor oleh nawala. Kelihatannya cara kerjanya dengan menghitung jumlah akses menuju situs terlarang tersebut melalui sistem yang sudah dipasangkan DNS Nawala, sehingga apa yang dikemukakan oleh M. Yamin adalah menurut versi Nawala sesuai layanan yang diberikan mereka.

Selain Indonesia, ternyata banyak negara juga memanfaatkan layanan DNS Nawala, baik di Asia, Eropa, dan  Negara-Negara di Timur Tengah, seperty Mesir.

Ketika ditanya mengenai pemanfaatan DNS nawala oleh Internet Service Provider (ISP) di Indonesia yang mungkin saja memiliki cara tersendiri dalam memblokir situs, lebih lanjut menurut M. Yamin semuanya adalah pilihan, kalau ingin memanfaatkan layanannya di persilahkan, jika tidak, tidak ada kewajiban untuk itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun