Belajar mengerti dan memahami apalagi secara kilat dalam peradilan, untuk memahami tentang filosofi frekuensi radio, spektrum, pita, teknik pemancar radio, bandwidth, interference, multi-access dan sebagainya bukanlah hal mudah.
Oleh karena itu, pendapat ahli seharusnya menjadi pertimbangan, namun dalam kenyataannya berbeda, Majelis Hakim terkesan mengabaikan keterangan para saksi ahli, khususnya para pelaku industri seperti dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia  (APJII), maupun dari pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Majelis juga tidak memperhatikan fakta sosiologis kasus ini, yaitu dampak vonis ini terhadap masyarakat yang memanfaatkan internet di Indonesia, karena banyak ISP menggunakan model kerjasama yang sama maka ancaman "kiamat internet" di Indonesia dapat terjadi. Putusan banding ini bukan hanya tidak sesuai dengan rasa keadilan, melainkan juga merusak kepastian hukum bagi penyelenggara jasa Telekomunikasi seperti PT Indosat Tbk, Induk PT IM2.
Dari proses awal kasus ini mulai digelar, entah sudah berapa banyak pendapat para tokoh, regulator/pemerintah, ahli/pakar hukum, pakar telekomunikasi, anggota DPR, masyarakat, berbagai organisasi dalam maupun luar negeri telah angkat bicara tentang kontroversi kasus IM2 di berbagai media selama ini.
Secara individu mereka ini dapat dinamakan Amicus Curiae atau Sahabat Peradilan (Friend of the court) yang merupakan pendekatan advokasi atas pembelaan yang bertujuan memberikan dukungan kepada salah satu pihak yang sedang berperkara di pengadilan dengan menyampaikan informasi tambahan yang penting dan bermanfaat untuk diketahui dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara Indosat-IM2 bila dijabarkan terdiri dari banyak tokoh netral yang memiliki kompetensi, keahlian di bidangnya masing-masing. Lewat berbagai argumentasi, semuanya meyayangkan kasus ini diperkararakan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Bukan saja kepada media, selain surat resmi Menteri Kominfo RI kepada Jaksa Agung RI, Â berbagai institusi, perusahaan dan lembaga dari dalam dan luar negeri juga telah melayangkan surat resmi kepada Presiden SBY, mulai dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Masyarakat Telamtika Indonesia (MASTEL), Chairman Qatar Telecom (QTEL) Group dan asosiasi industri mobile seluruh dunia Global System for Mobile Communication (GSMA), mereka meminta presiden SBY memberi perhatian khusus bahkan bila perlu melakukan intervensi mengenai kasus ini.
Pada 3 September 2013. Organisasi resmi PBB yang bermarkas di Jenewa, International Telecommunication Union (ITU) juga sempat mengirimkan surat kepada Presiden SBY. Sekretaris Jenderal ITU, Hamadount T, menyampaikan keprihatinan yang serius (serious concern) terkait dengan implikasi putusan pengadilan tentang PT IM2.
Tak ketinggalan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) A.M. Fatwa menyurati presiden untuk meminta menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang berisi agar Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP) dalam kasus IM2 (bisnis.com 15/08/2013)
Menanggapi putusan Banding terhadap Indar ini, melalui keterangan tertulis, Presdir & CEO Indosat Alexander Rusli,  kepada kompas.com Minggu (5/1/2013). Menyatakan bahwa PT Indosat Tbk akan menempuh upaya arbitrase internasional maupun kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kepada tempo Indar Armanto, menilai bahwa hukuman tersebut jauh dari rasa keadilan karena tidak melakukan kesalahan seperti yang ditudukan kepadanya. "Saya tak akan berhenti mencari keadilan," katanya.
Ketika ditanya wartawan tempo apakah Indar akan terus melawan? Indar mengatakan "Ya, dengan dukungan teman-teman, keluarga dan perusahaan, saya akan terus maju!"