Walau upaya mengembalikan kerugian negara masih terus diupayakan, namun jika dianalisa lebih lanjut terhadap beberapa fakta di atas, dapat diyakini bahwa korupsi tidak mudah diberantas dan masih menggunakan pola lama yang terus terperlihara. Lalu siapa-siapa lagi yang mampu memelihara kebiasaan ini tanpa rasa takut sedikitpun pada hukum yang berlaku tegas untuk tindak pindana korupsi? Ada benarnya dugaan FITRA, bahwa fungsi pengawasan DPRD "tumpul" terhadap eksekutif bahkan terkesan melakukan 'kongkalikong' untuk kepentingan pribadi maupun partai.
Sebagai catatan akhir, jika kembali pada laporan FITRA seperti diberitakan Vivanews hari ini, dari total kerugian negara sebesar Rp4,1 triliun menurut rangkuman mereka, Provisi DKI Jakarta menduduki peringkat pertama, dengan jumlah kasus sebanyak 715 dan dengan nilai kerugiaan negara mencapai Rp721,5 miliar.
Sedangkan daftar "dosa" provisi lainya disajikan oleh Vivanews untuk 33 provinsi, dengan kasus terkecil dialami provinsi Bangka Belitung dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
Entahlah, apa yang akan terjadi pada hasil pemeriksaan tahun 2012 ini dan berlanjut hingga awal pemilu tahun 2014 nanti. Â Mungkin jika pendapat FITRA Â agak diperjelas sedikit, maka sumber pendanaan partai tak akan mungkin jauh dari upaya menggrogoti uang negara yang harus dikawalnya dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H