DIPA 2011, dana gedung KPK telah dialokasikan untuk merehabilitasi gedung yang dipinjam. Namun, dana itu tidak pernah dipergunakan. Dan yang terakhir pada DIPA 2012, KPK mengajukan anggaran pembangunan perjalanan panjang. Ada apa ini? Tentu Komisi III memiliki alasan tersendiri. Kalau memang demikian, lalu mengapa saling tuding sekarang? Jadinya kan lucu sekali. Kalau hal seperti ini akan mencoreng tahap I Gedung KPK sebesar Rp 61,1 miliar.
Waw, kewibawaan DPR, ayo selesaikan!
Ketika Fraksi Partai Demokrat di Komisi III berteriak, bahwa mereka mendukung disahkannya permohonan anggaran yang "Rp 61,1 miliar" tersebut dari total anggaran pembangunan gedung baru sebesar Rp 225,712 miliar. Maka dari istana, presiden melalui juru bicaranya mengemukakan bahwa KPK perlu "sabar" dan mengikuti mekanisme yang ada. Kalau begini, masak PD harus menunjuk jari bahwa golkar "GeJe" (gak jelas), lalu PDIP yang tidak mendukung? Wah kalau benar demikian, pertarungan semakin terbuka. Bukan lagi mengawal untuk memperbaiki kinerja KPK tapi udah dipolitisir kemana-mana.
Suka atau tidak suka, semua harusnya bisa menahan diri. Sebelum Undang-Undang dasar 1945 diamandemenkan lagi dan semua undang-udang dan peraturan yang senada tentang anggaran Negara diubah, hak Budgeting masih ditangan DPR. Dan oleh karena itu, semua usulan pembiayaan pembangunan dengan menggunakan uang rakyat yang dikelola negara harus melalui penetapan APBN. Jadi biarkan DPR dan dalam hal ini komisi III bekerja dan menghasilkan keputusan akhir.
Lalu bagaimana dengan aksi saweran? Entahlah, siapa saja boleh terlibat dalam mendukung pemberantasan korupsi dalam berbagai cara, namun cara saweran bukan sebagai satu-satunya jalan. KPK sendiri tidak semudah itu menerima dana dari masyarakat. Pertanggungjawabannya harus jelas. Apalagi nantinya jika DPR memutuskan untuk menyetujui pembangunan gedung KPK yang baru secara bertahap, lalu aksi saweran ini dikemanakan? Tentu akan menyisahkan persoalan sendiri. Mungkin bagi sebagian orang bilang "gampang", mudah itu, gak usah repot. Tinggal sumbangkan saja ke KPK. Sampai di situ selesai? Ya semoga saja tidak ribut.
Jadi sekarang bagaimana? Saya rasa KPK perlu bersabar, tidak perlu membuat statement yang tidak menguntungkan. Terus bekerja mengungkapkan kasus-kasus besar. Biarlah Komisi III DPR memutuskannya. Masih ada jalan bagi pimpinan KPK untuk terus berdialog dan membicarakannya secara baik-baik. Apapun keputusannya, saya pribadi optimis merupakan jalan terbaik bagi KPK.
Jangan sampai termakan "bola-bola liar" lain yang dapat saja berawal dari persoalan ini, sehingga kita semua melupakan permasalahan bangsa dan negara yang sesungguhnya yang sangat amat penting.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H